Pimpinan DPR Minta Komisi II Kaji Penggunaan Kotak Suara Kardus di Pemilu 2024

21 Mei 2022 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
ADVERTISEMENT
KPU memastikan akan tetap menggunakan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2024 mendatang. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi II mengkaji lebih lanjut terkait penggunaan kotak suara berbahan kardus ini.
ADVERTISEMENT
"Saya juga mendengar bahwa KPU akan menggunakan kotak [suara] dari karton lagi. Nah, mungkin nanti kita akan minta komisi teknis dalam hal ini Komisi II untuk ikut mengkaji apakah kemudian dari segi keamanan itu memenuhi syarat," kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu (21/5).
Dasco mengatakan, kajian dari segi keamanan harus dilakukan mengingat Februari merupakan musim penghujan. Namun jika dinyatakan aman, ia mempersilakan KPU menggunakan kotak suara berbahan kardus.
"Bulan Februari itu masih dalam masa hujan, curah hujan. Apabila kemudian bahan karton tersebut dirasakan aman, ya, saya pikir silakan saja. Tapi kita perlu kaji terlebih dahulu nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan akan tetap menggunakan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2024. Padahal, masyarakat menyoroti penggunaan kotak suara berbahan kardus ini.
ADVERTISEMENT
"Masih digunakan, saya pastikan sudah digunakan," kata Hasyim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
Hasyim menjelaskan mengapa KPU masih menggunakan kotak suara kardus. Salah satu alasannya adalah terkait anggaran gudang KPU.
"Cara berpikirnya begini, kalau yang aluminium itu adalah aset negara. Baru dirakit kalau mau pemilu, mau pilkada, setelah pemilu dan pilkada dibongkar lagi dimasukkan lagi," jelas Hasyim.
"Anggaran KPU untuk gudang itu tidak selalu ada. Kalau itu jadi tanggung jawab KPU, itu siapa yang mau membiayai pergudangan? Dan kalau pun ada biayanya KPU pukul rata, semua daerah kabupaten/kota, karena basisnya di kabupaten kota misalkan anggaran Rp 100 juta, ya, Rp 100 juta semua," tambah dia.