Pimpinan DPR Puji Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras: Dengar Masukan Pakar

2 Maret 2021 16:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memperkenalkan dewan direksi LPI di Istana Merdeka. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memperkenalkan dewan direksi LPI di Istana Merdeka. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembukaan investasi baru industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Pencabutan ini menyusul masukan dari sejumlah ulama yang meminta Jokowi mencabut aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pencabutan lampiran Perpres Investasi Miras, Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin menyambut baik keputusan tersebut. Apalagi, masukan-masukan tersebut juga diberikan oleh ulama dan ormas-ormas Islam.
"Patut saya apresiasi pencabutan perpres ini karena memang miras lebih banyak membawa hal negatifnya. Ke depan pemerintah harus lebih mengutamakan masukan para pakar serta tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan," kata Azis, Selasa (2/3)
"Pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek. Seperti aspek kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi, dan juga kesehatan" tambahnya.
Ke depannya, Azis mendorong pemerintah lebih memperhatikan investasi yang membawa hal-hal positif dan mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/Wahyu Putro A
"Saya meminta Pemerintah lebih memperhatikan dan mendukung investasi yang lebih membawa hal positif dan membuka lapangan pekerjaan, sehingga dapat menyerap para pekerja yang saat ini banyak menganggur," papar Waketum DPP Golkar itu.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih menggencarkan investasi-investasi di daerah khususnya, Aziz juga meminta peran kepala daerah untuk bisa mempermudah perizinan. Sehingga, para investor bisa nyaman untuk berinvestasi di daerah tersebut.
"Peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sangat diharapkan demi mendukung dan mempermudah investasi di setiap daerah, dengan membantu mempermudah izin serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor dan UMKM," tutup legislator dapil Lampung itu.
Lampiran Perpres soal investasi miras dibatalkan oleh Jokowi pada Selasa (2/3) siang. Dalam lampiran regulasi ini, ada beleid yang bakal mengizinkan investasi miras dibuka di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT