Pimpinan DPR Tanggapi Anies: Protokol Kesehatan di Pilkada Sudah Diatur PKPU

17 November 2020 15:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan setibanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan setibanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan langkah Pemprov DKI yang memberikan surat imbauan dan denda kepada Habib Rizieq Syihab sebesar Rp 50 juta dengan kerumunan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hingga saat ini tak ada upaya imbauan atau peringatan dari pemda mana pun secara resmi dengan mengirim surat ke penyelenggara acara kegiatan pilkada.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pencegahan virus corona bukan masalah membandingkan satu hal dengan yang lainnya. Namun, harus bersama-sama berperan dalam melawan COVID-19.
"Saya pikir bukan soal masalah membandingkan, tapi ini sama-sama kita mencegah dan ikut bersama-sama berperan aktif dalam memerangi COVID-19," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (17/11).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: DPR
Ketua Harian DPP Gerindra lalu mengatakan aturan protokol kesehatan dalam pilkada sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Aturan PKPU yang dimaksud yakni PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pilkada di masa pandemi corona.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat pilkada, itu kan sudah ada payung hukumnya, sudah ada aturannya, sudah ada PKPU-nya tentang bagaimana soal mengendalikan COVID-19 di tengah-tengah pilkada yang ada," ujarnya.
Sementara, aturan protokol kesehatan di luar pilkada diatur oleh setiap pemerintah daerah, seperti aturan PSBB yang diterapkan Pemprov DKI.
"Sementara untuk massa yang dibandingkan di luar pilkada itu juga sudah ada aturan yang jelas. Terutama ya bagi Pak Anies kan juga ada soal aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta" tandas dia.
Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi COVID-19 terdapat sejumlah aturan untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya menghindari kerumunan massa.
Dalam pasal 58, PKPU mengatur jumlah orang yang diizinkan hadir di pertemuan terbatas saat kampanye sebanyak 50 orang. Pasal itu berbunyi 'membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring;
ADVERTISEMENT
Selain itu, PKPU juga sudah sejumlah kegiatan kampanye yang memicu kerumunan massa seperti konser musik, perlombaan hingga kegiatan sosial. Hal itu diatur dalam pasal 88A yang juga mencantumkan peringatan tertulis bagi yang melanggar.
Berikut bunyi pasal 88A:
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi:
ADVERTISEMENT
a. Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
b. Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: