Pimpinan Komisi II DPR: Banyak Sipil Bisa Jadi Pj Kepala Daerah Selain TNI-Polri

24 Mei 2022 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus NasDem Saan Mustopa. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Politikus NasDem Saan Mustopa. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Kemendagri menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.
ADVERTISEMENT
Penunjukan sebagai Penjabat ini menuai pro dan kontra, tak sedikit pula yang menentangnya. Pasalnya, Chandra masih TNI aktif.
Apa respons DPR?
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa berpandangan, banyak sipil yang sebenarnya bisa menjadi Pj. Ia heran mengapa pejabat TNI yang dikedepankan.
Dengan adanya penunjukan ini maka kekhawatiran soal kembalinya Dwifungsi ABRI tak bisa dihindari.
“Hal-hal seperti ini tentu harus dihindari, toh selama masih banyak pejabat pratama untuk bupati, wali kota dari kalangan sipil. Lebih baik menurut saya itu yang dikedepankan,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5).
Dalam data Kemendagri, ada 622 pejabat Jabatan Tinggi Madya yang bisa jadi Pj gubernur. Yaitu 588 orang di kementerian/lembaga dan 34 orang di provinsi.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Pj bupati/wali kota ada 4.626 ASN yang duduk di Jabatan Tinggi Pratama. Yaitu 3.123 di kementerian/lembaga dan 1.503 di provinsi
Saan menegaskan TNI-Polri aktif tak boleh menjadi Pj, kecuali sudah purnawirawan. Namun, selama ia berada di jabatan sipil bukan di militer, masih diperbolehkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Kemendagri
Atas dasar itu, menurut Saan, pemerintah perlu membuat aturan turunan menindaklanjuti pertimbangan MK soal Pejabat Kepala daerah.
“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal yang agar proses penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan, prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” ungkap Ketua DPW NasDem Jabar ini.
“Maka, sekali lagi pertimbangan MK menurut saya penting untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah supaya ada mekanisme yang jelas, aturan yang jelas, transpransi dan demokrasi sehingga tidak menimbulkan polemik seperti hari ini,” tandas Saan.
ADVERTISEMENT