Pimpinan Komisi II Pertanyakan Posisi Wamendagri: Untuk Akomodasi Politik?

6 Januari 2022 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo membagikan bantuan tunai di sekitar alun-alun Semarang, Jawa Tengah.  Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo membagikan bantuan tunai di sekitar alun-alun Semarang, Jawa Tengah. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Kementerian Dalam Negeri yang kini mengatur adanya posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, mengatakan Jokowi pasti memiliki pertimbangan untuk menambah posisi wamen. Namun, ia mempertanyakan apakah posisi wamen untuk memperkuat kinerja kementerian atau sebagai akomodasi politik.
"Apakah pengaturan wakil menteri itu semata dalam rangka memperkuat kinerja masing-masing kementerian? Atau bagian dari kemungkinan akomodasi politik besar-besaran kepada berbagai kekuatan sosial politik pada reshuffle kabinet yang akan datang untuk memperkokoh dukungan politik Presiden?" kata Luqman, Kamis (6/1).
Politikus PKB ini pun tak mengetahui apa rencana politik yang ingin dicapai Jokowi dengan dukungan politik yang makin kuat.
"Kemudian, jika dukungan politik makin kuat kepada Presiden Jokowi di periode kedua ini, apakah ada rencana politik jangka panjang yang hendak dicapai Presiden Jokowi? Wallahualam hanya Allah dan Pak Jokowi yang tahu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Luqman, rencana perubahan struktur kementerian/lembaga perlu dikonsultasikan kepada DPR dan masyarakat, meskipun tak diatur oleh UU.
"Konsultasi publik dan DPR akan memberi ruang partisipasi dan pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal berdasarkan tugas pokok, fungsi, dan beban kerja tiap kementerian," kata dia.
Dengan begitu, ia menuturkan setiap keputusan untuk mengubah struktur organisasi kementerian memiliki legitimasi yang kuat dan tak dianggap sebagai keputusan elitis presiden.
"Setiap keputusan presiden untuk mengubah struktur organisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat, tidak dianggap sekadar keputusan elitis dari Presiden. Adapun nanti untuk pengisian menteri dan wakil menteri, tentulah tetap menjadi hak prerogatif Presiden," tandas Luqman.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021, dijelaskan mengenai posisi Wamendagri hingga ruang lingkup tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1-5.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.