Pimpinan Komisi II Sentil Bawaslu soal MK Ungkap Pelanggaran di Pilgub Kalsel
ADVERTISEMENT
Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan duel antara Denny Indrayana-Difriadi versus Sahbirin-Muhidin diwarnai kecurangan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Denny-Difri soal pelanggaran terstruktur sistematis dan masif.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah di Kalsel. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai peran Bawaslu saat PSU nanti menjadi sangat penting.
"Bawaslu menurut saya Bawaslu juga harus memperkuat fungsi pengawasannya karena memang itu fungsi utama Bawaslu. Dan supaya tidak ada pelanggaran-pelanggaran lagi," kata Saan saat dimintai tanggapan, Selasa (23/3).
Menurut Saan, fungsi pengawasan menjadi penting karena PSU di 6 kecamatan dan 24 TPS nanti akan sangat menentukan pemenang Pilgub Kalsel yang fair.
"Tinggal jalankan saja PSU di beberapa lokasi yang sudah disepakati dan nanti PSU itu diawasi dengan ketat supaya tidak timbul kecurigaan macam-macam. Jadi, menurut saya tinggal PSU saja jalankan putusan MK," tutur Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI itu.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya apakah pelanggaran di Pilgub Kalsel bisa masuk dalam pidana Pemilu, Saan enggan berkomentar lebih lanjut.
"Menurut saya, tinggal apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi jalankan dulu saja PSU-nya itu," tandasnya.
Selisih suara antara Denny-Difri melawan Sahbirin-Muhidin sekitar 8000 suara. MK dalam putusannya juga mengabulkan gugatan Denny-Difri soal adanya penggelembungan suara.