Pimpinan Komisi X: Kemdikbud Tak Pernah Bahas Anggaran Pengadaan Laptop Rp 700 M

29 Juli 2021 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pimpinan Komisi X DPR menegaskan Kemendikbud tak pernah membahas anggaran pengadaan laptop Zyrez dengan total nilai Rp 700 miliar. Pembahasan dengan Komisi X DPR hanya dilakukan secara general.
ADVERTISEMENT
Yaitu, pengadaan laptop dibutuhkan untuk mengakomodasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah pandemi COVID-19.
"Kalau detail anggaran kami tidak dapat info ya. Tapi permintaan alat digital di tengah pembelajaran jarak jauh dari waktu itu memang urgen. Dan kami juga usulkan ada gadget untuk PJJ ini yang mungkin masih akan sampai tahun depan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, Kamis (27/7).
Selain itu, pembahasan antara Kemendikbud dan Komisi X berkaitan dengan konsep PJJ dengan dukungan alat-alat yang memadai. Dalam pembahasan itu, sebenarnya disepakati yang bakal mendapat fasilitas laptop adalah para guru.
"Tapi dulu konsepnya adalah tablet untuk siswa dan laptop untuk guru dan kami minta harus produksi dalam negeri supaya bisa gerakkan industri dan penyerapan kandungan lokal. Besarannya berapa banyak, belum pernah kita bahas," ujarnya.
Ledia Hanifa, anggota DPR RI Fraksi PKS. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dihubungi terpisah, anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amalia juga memberikan pernyataan yang sama dengan Dede Yusuf. Menurut dia, pembahasan dilakukan secara umum dan tidak rinci sampai besaran anggaran.
ADVERTISEMENT
"Jadi gini sebetulnya pembahasan di dalam komisi enggak sampai satuan tiga. Enggak sampai pada rincian begitu. Kita cuma sampai pada program," kata Ledia.
"Emang ini problem tapi kan ada keputusan MK bahwa (pembahasan) tidak boleh sampai satuan tiga. Kalau pengawasan kita memungkinkan sampai satuan tiga. Artinya pas kegiatan sudah berlangsung. Tapi perencanaan enggak boleh," jelas Ledia.