Pimpinan KPK Akan Temui Pegawai Pembuat Petisi Pekan Depan

12 April 2019 22:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK akan menemui pegawainya yang bekerja di bidang penindakan. Pertemuan tersebut diadakan usai munculnya petisi yang menyuarakan upaya menghambat penanganan kasus.
ADVERTISEMENT
"Sudah (direncanakan), awal minggu depan akan dilakukan pertemuan tersebut, nanti saya update lagi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (12/4).
Terkait sejumlah poin yang terdapat dalam petisi, Febri menyebut pimpinan telah mengetahuinya. Pimpinan KPK nantinya juga akan mendengarkan langsung masukan dan keluhan dari pegawai KPK yang menyusun petisi tersebut.
"Jadi nanti pimpinan akan mendengar langsung masukan dari para pegawai, serta apa keluhan-keluhannya, apa yang bisa diselesaikan ke depan. Sehingga dinamika internal ini bisa terselesaikan dengan baik," ujarnya.
KPK memandang petisi tersebut sebagai sebuah dinamika yang wajar. Menurut Febri, hal itu dipengaruhi konsep komunikasi egaliter yang dianut KPK. Sehingga, kata dia, para pegawai dimungkinkan untuk bicara dan menyampaikan keinginannya kepada pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami Ingatkan juga agar pihak-pihak lain tidak mencoba-coba mengambil keuntungan dari peristiwa ini apalagi kalau terkait dengan penanganan perkara," kata Febri.
Internal KPK kembali bergejolak setelah para pegawai membuat petisi yang ditujukan untuk pimpinan KPK.
Dalam petisi yang terdiri dari 5 poin itu, mereka menilai dalam 1 tahun belakangan ini ada upaya menghambat penanganan kasus di tingkat Kedeputian Penindakan. Bidang tersebut kini dipimpin Irjen Pol Firly.
Mulai dari terhambatnya proses ekspose, tidak disetujuinya pencekalan, perlakuan khusus terhadap saksi, hingga pembiaran dugaan pelanggaran berat. Petisi ini sudah ditandatangani 114 penyelidik dan penyidik.