Pimpinan KPK Alex Marwata soal Ghufron Laporkan Albertina Ho: Sifatnya Personal

25 April 2024 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa laporan koleganya, Nurul Ghufron, terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho diketahui pimpinan lembaga antirasuah lainnya. Namun, kata Alex, laporan tersebut sifatnya personal, bukan atas nama seluruh pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Alex menyebut, laporan Ghufron sama seperti laporan pegawai KPK pada umumnya yang memiliki kewajiban melaporkan bila mengetahui adanya dugaan pelanggaran.
“Jadi setiap insan KPK, setiap insan KPK itu siapa? Semua pegawai. Pegawai boleh melaporkan pimpinan, pimpinan boleh melaporkan, bahwa pimpinan bisa melaporkan Dewas,” kata Alex saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Kamis (25/4).
“Dewas bisa melaporkan ke Dewas, jadi itu aja normatif aja,” tambah dia.
Alex membantah bila laporan tersebut dianggap sebagai 'Pimpinan KPK atau Nurul Ghufron Vs Dewas KPK'. Anggapan itu muncul karena secara bersamaan, Ghufron juga akan disidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya di Kementan pada 2 Mei 2024.
Alex menegaskan, tidak ada versus-versus antara pimpinan dan Dewas KPK. Terlebih laporannya atas satu orang. Pelapornya juga personal.
ADVERTISEMENT
“Kalau pimpinan Vs Dewas, saya enggak dateng [ke pertemuan bersama Dewas] hari ini, kan. Enggak ada, lah. Itu kan sifatnya personal kan, gitu loh. Kalau ada orang yang melaporkan saya, berarti kan dia yang mengetahui saya telah melakukan pelanggaran. Enggak seluruh pegawai, kan begitu. Sesimpel itu,” jelas Alex.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bagi Alex laporan Ghufron tersebut karena kebetulan dia yang mengetahui dugaan adanya pelanggaran.
“Jadi apakah semua pegawai melaporkan pimpinan, enggak kan, yang mengetahui saja. Kan begitu,” ungkap Alex.
“Enggak ada [versus-versusan], saya baik-baik saja dengan kelima Anggota Dewas. Enggak ada persoalan,” pungkas Alex.
Ghufron melaporkan Albertina atas dugaan melampaui kewenangan. Albertina dinilai bertindak di luar kewenangan dengan meminta transaksi keuangan pegawai KPK ke PPATK, yang tengah diusut dugaan pelanggaran etiknya.
ADVERTISEMENT
Padahal, bagi Ghufron, tindakan tersebut hanya bisa dilakukan penyidik. Dewas hanya sebagai lembaga pengawas, tak berwenang melakukan itu.
Sementara, Ketua Dewas KPK menyatakan tak ada yang dilanggar oleh Albertina terkait dengan permintaan data PPATK oleh pihaknya. Albertina juga meminta data tersebut berdasarkan surat tugas resmi dari Dewas KPK.
Bertepatan ramainya laporan itu, muncul jadwal sidang etik yang akan digelar Dewas pada 2 Mei mendatang terhadap Ghufron.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho memalukan.
"Hal tersebut memalukan karena Aho (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar," kata Yudi.
ADVERTISEMENT
Menurut Yudi, pelaporan itu justru kemudian dicurigai sebagai bentuk pengalihan isu yang dilakukan Nurul Ghufron.
"Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Gufron sehingga melaporkan Aho (Albertina Ho)? Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian," kata dia.
Belum ada keterangan dari Nurul Ghufron soal dugaan 'serangan balik' dengan pelaporan terhadap Albertina Ho itu. Ghufron hanya menyatakan bahwa ia akan ikut proses sidang etik.