Pimpinan KPK Disebut Pernah Telepon Terduga Pelaku Korupsi, Apa yang Dibahas?

27 Juli 2021 12:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga pernah berkomunikasi dengan salah satu terduga kasus korupsi. Diduga, orang itu merupakan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
ADVERTISEMENT
Komunikasi diduga membahas soal kasus dugaan korupsi yang turut menyeret Syahrial. Saat itu, Lili Pintauli diduga menyebut bahwa berkas perkara terkait Syahrial ada di mejanya.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Hal itu disampaikan oleh AKP Stepanus Robin Pattuju dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Medan. Ia bersaksi untuk Syahrial yang duduk sebagai terdakwa.
AKP Robin ialah mantan penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar. Suap diduga untuk mengupayakan penyelidikan KPK terhadap Syahrial dihentikan.
AKP Robin mengetahui adanya komunikasi Lili Pintauli Siregar dari keterangan Syahrial.
"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
"Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ungkap Robin.
Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," cerita Robin berdasarkan keterangan Syahrial.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
Robin pun mengaku tidak tahu apakah akhirnya Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh atau tidak. Tidak ada penjelasan lebih lanjut soal Fahri Aceh yang disinggung dalam percakapan itu.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum. Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili," ungkap Robin.
Robin mengaku menawarkan bantuan kepada Syahrial. Namun, Robin tidak melaporkan tawarannya untuk membantu Syahrial itu kepada Lili.
Terkait komunikasi tersebut, Lili telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik. Mantan Komisioner LPSK itu dilaporkan karena diduga menginformasikan perkembangan kasus di Tanjungbalai kepada Syahrial.
Selain itu, Lili diduga menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Informasi terakhir, kasus dugaan etik Lili ini sudah masuk pengumpulan barang bukti untuk ditentukan naik ke sidang etik atau tidak.
Sementara, sudah buka suara terkait dengan dugaan komunikasi tersebut pada 30 April. Lili membantah pernah berkomunikasi terkait perkara dengan Syahrial. Namun, ia tidak secara tegas membantah tidak ada sama sekali komunikasi dengan Syahrial.
ADVERTISEMENT
Lili hanya menyebut bahwa sebagai Pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Meski menurut dia, komunikasi yang terjalin terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Saat ini, Dewas KPK mengaku masih mempelajari laporan itu. Belum ada keterangan lebih lanjut terkait ini.