Pimpinan KPK Era Agus Rahardjo cs yang Usulkan Gaji Rp 300 Juta

3 April 2020 11:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK periode 2019-2023 dan Dewan Pengawas KPK melambaikan tangan usai serah terima jabatan di Gedung KPK, Jumat (20/12).  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK periode 2019-2023 dan Dewan Pengawas KPK melambaikan tangan usai serah terima jabatan di Gedung KPK, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Isu adanya permintaan kenaikan gaji pimpinan KPK hingga Rp 300 juta menjadi polemik. Sebab, isu ini muncul di tengah pandemi wabah corona.
ADVERTISEMENT
KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri, mengklarifikasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal itu sebenarnya diusulkan pada Juli 2019 silam. Yakni oleh Pimpinan KPK jilid IV, periode Agus Rahardjo cs.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan dengan Agus Rahardjo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Saat dikonfirmasi, Agus Rahardjo pun membenarkannya. Namun menurut dia, gaji diusulkan naik bukan untuk Pimpinan KPK pada masa jabatannya. Melainkan untuk Pimpinan KPK selanjutnya, yakni Jilid V.
"Betul, itu kami (Pimpinan Jilid IV) yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat, tapi untuk pimpinan yang akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," kata Agus kepada wartawan, Jumat (3/4).
Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahadjo memberikan sambutan saat serah terima jabatan Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Mantan Ketua KPK dan LKPP itu pun menjelaskan, bahwa hal tersebut diusulkan ketika keadaan negara sedang normal, bukan saat pandemi seperti sekarang ini.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta usulan kenaikan gaji itu tak dibahas untuk saat ini. Sebab, negara sedang dalam kondisi krisis.
"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu, untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu. Bahkan banyak contoh, saat ini pejabat-pejabat negara yang menyumbangkan sebagian gajinya, untuk partisipasi dalam rangka membantu menangani krisis," kata Agus.
"Dengan kami belum pernah dibahas, dan seyogyanya jangan dibahas sekarang, tidak elok," sambungnya.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengamini pernyataan Agus Rahardjo tersebut. Ia pun menjelaskan dasar munculnya usulan tersebut. Hal itu tak terlepas dari usulan kenaikan gaji staf di KPK.
"Karena menaikkan gaji staf, gaji pimpinannya Jadi patokan. Jadi pimpinan ikut naik. Ada hitung-hitungannya, ada dasarnya besarannya berapa," papar Saut.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Saut menyatakan bahwa ia mengusulkan kenaikan gaji untuk Pimpinan KPK berlaku untuk periode sebelumnya. Guna menghindari konflik kepentingan karena periodenya yang mengusulkan.
"Dalam rapat, saya menegaskan bahwa kenaikan itu dilakukan sebaiknya setelah pimpinan jilid IV berlalu, agar tidak dinilai conflict of interest," ujar Saut.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Jadi saya katakan, sebaiknya dinaikkan setelah kami, jilid IV, selesai," sambungnya.
Ia menambahkan usulan itu muncul karena diperkirakan risiko pekerjaan Pimpinan KPK akan bertambah. Namun menurut dia, dengan adanya UU baru KPK, usul kenaikan gaji itu sebaiknya dikaji ulang.
"Asumsi kita, ada sejumlah risiko akan ada, semakin tinggi. (Mengacu) dengan UU yang lama. [Tapi] Dengan UU 19 Tahun 19 baru ya itu beda lagi. Sebaiknya malah gajinya pimpinannya diturunin karena tidak adil itu dengan UU KPK yang sekarang beda lagi hitung-hitungannya," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Baik Saut maupun Agus, mengaku tak tahu sudah sampai mana usulan itu diproses.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!