Pimpinan KPK Ghufron Diduga Kontak Pejabat Kementan demi Mutasi Anak Kerabat

26 April 2024 10:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nurul Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai tersebut diduga adalah anak dari kerabatnya.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris, menyebut Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya itu dengan menelepon pejabat Kementan.
"[Ghufron gunakan pengaruh] Ya dengan mengontak pejabat di sana (Kementan)," ujar Haris saat ditemui kumparan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho.
"Ya nanti di persidangan baru kita bisa buktikan itu, ya, seperti apa pengaruhnya, tapi dugaannya seperti itu, sesuai dengan laporan," katanya.
"Ada, ada [telepon pejabat Kementan]," terang Albertina.
Namun, Albertina enggan merinci siapa pejabat Kementan yang dimaksud.
"Nanti lah di persidangan," tuturnya.

Nurul Ghufron Bantah Intervensi

Sementara itu, Nurul Ghufron membantah menggunakan pengaruh untuk membantu mutasi kerabatnya di Kementan. Dia hanya mengaku menerima komplain dari kerabat tersebut lalu disampaikannya.
ADVERTISEMENT
"Bukan nitip, namanya apa, ada anak yang mau mutasi sudah dua tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami. Jadi masalahnya kemudian, saya sampaikan kepada si itu (pihak Kementan) bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kamis (25/4).
Ghufron mengaku hanya membantu menyampaikan hak kerabatnya tersebut. Tidak ada upaya menekan atau menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK agar mutasi kerabatnya bisa terjadi.
“Itu saja yang... Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” tegas dia.

Segera Disidang Etik

Dugaan pengaruh ini yang membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK dan akan disidang 2 Mei 2024. Tapi, dia merasa keberatan. Sebab, dia menganggap kasus tersebut sudah kedaluwarsa. Kejadiannya Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Adapun menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, kasus etik Ghufron ini terkait mutasi pegawai Kementan yang merupakan anak dari temannya. Diduga perbuatan itu melanggar etik hingga naik ke persidangan etik.
"Ya betul akan mulai, disidangkan tanggal 2 Mei 2024," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).

Serangan Balik

Saat kasus etik tersebut tengah diusut, Ghufron juga melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga melampaui kewenangan. Albertina dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik meminta data transaksi PPATK, padahal bukan penyidik.
Dihubungi terpisah, Albertina membantah bahwa permintaan data transaksi itu melanggar etik. Sebab sudah ada surat tugas dari Dewas KPK dan diketahui semua pimpinan Dewas.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai laporan yang dilayangkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho memalukan.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut memalukan karena Aho (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar," kata Yudi.
Menurut Yudi, pelaporan itu justru kemudian dicurigai sebagai bentuk pengalihan isu yang dilakukan Nurul Ghufron.
"Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Ghufron sehingga melaporkan Aho (Albertina Ho)? Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Ghufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian," kata dia.