news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pimpinan KPK Nawawi Jawab BW: Tudingan Intervensi Penyidik Itu Konyol

30 Januari 2020 15:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nawawi Pomolango. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nawawi Pomolango. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menjawab tudingan Bambang Widjojanto (BW), yang menyebut ia dan pimpinan lain mencoba intervensi penyidik dalam penanganan kasus.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya BW yang merupakan eks pimpinan KPK, mengkritik Nawawi dkk yang mencoba campur tangan dalam penyidikan. BW merujuk pernyataan Nawawi dalam rapat di DPR. Saat itu Nawawi mengatakan KPK berencana membatasi pemanggilan saksi-saksi.
Namun Nawawi menilai tudingan BW tersebut konyol. Menurut Nawawi, pemanggilan saksi-saksi juga merupakan salah satu tugas pokok pimpinan KPK yang diatur di UU.
"Tudingan intervensi atau campur tangan itulah yang sebenarnya konyol. Karena bagi yang paham, tidak mungkin ada intervensi terhadap tugas pokoknya sendiri," kata Nawawi saat dihubungi, Kamis (30/1).
"Bukankah salah satu tugas pokok pimpinan KPK sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf e UU KPK adalah tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan trhadap tindak pidana korupsi," sambungnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Merujuk pasal tersebut, Nawawi menjelaskan, pemanggilan saksi, ahli, maupun tersangka berada pada ranah penyidikan. Sehingga merupakan bagian dari tugas pokok pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Nah yang namanya pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi, ahli ataupun tersangka dan lain-lain tindakan hukum seperti itu adalah bagian dari yang namanya proses penyidikan, artinya bagian dari tugas pokok pimpinan," kata dia.
Nawawi juga menanggapi pernyataan BW bahwa pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum berdasarkan UU yang baru.
Nawawi menegaskan hingga saat ini pimpinan masih menandatangani berbagai surat penetapan seperti sprindik, perintah penahanan, dan lainnya. Hal itu, kata dia, merupakan wujud nyata bahwa secara yuridis, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.
"Singkatnya saya hanya ingin menyatakan, semua yang kami lakukan ada dalam koridor instrumen undang-undang yang memberi kami kewenangan itu," kata dia.
"Sebagai akhir, ada ungkapan 'terkadang orang nampak lebih pintar daripada apa yang dia ketahui'. Dan itulah yan namanya kekonyolan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT