Pimpinan KPK Nawawi Jawab Kritik ICW: Kami Serius Menangkap Para Buronan

7 Mei 2020 16:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjawab kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai daftar buronan yang kembali bertambah di era Komjen Firli dkk.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, sudah ada 5 buronan KPK. Terbaru ialah tersangka suap pengurusan terminasi kontrak batubara di Kementerian ESDM, Samin Tan.
Adapun empat buronan lain ialah eks Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto; dan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan pihaknya serius dalam memburu dan menangkap para buronan tersebut.
"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat sangat serius," ujar Nawawi kepada wartawan, Kamis (7/5).
Nawawi mengatakan dari kelima buronan, hanya Harun Masiku yang ditetapkan tersangka dari hasil OTT. Sementara empat buronan lain, ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu baru kemudian dipanggil untuk ditahan. Penetapan empat buronan itu dilakukan KPK periode sebelumnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jeda antara penetapan tersangka hingga pemanggilan tersebut, kata Nawawi, menjadi ruang bagi para tersangka untuk melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Nawawi mengatakan saat ini KPK tengah mengevaluasi praktik penetapan seseorang sebagai tersangka hingga penahanan. Hal itu agar seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melarikan diri saat hendak ditahan.
"Ini yang sedang kami evaluasi, praktik yang membuat para tersangka potensi melarikan diri. Dari kelima DPO terkecuali si Harun Masiku yang merupakan hasil OTT, para tersangka diumumkan terlebih dahulu penetapannya sebagai tersangka," kata Nawawi.
"Dan sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan waktu yang lama, baru tahapan pemanggilan terhadap mereka. Akibatnya, itu yang menjadi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri," tutupnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.