Pimpinan KPK Nawawi: Pedoman Periksa Jaksa Seizin Jaksa Agung Timbulkan Curiga

11 Agustus 2020 19:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nawawi Pomolango. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nawawi Pomolango. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengomentari Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020. Isi pedoman tersebut mengatur pemanggilan, pemeriksaan, pemanggilan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana perlu izin Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
Nawawi menyatakan, penerbitan pedoman itu telah menimbulkan kecurigaan publik. Sebab, pedoman itu diterbitkan saat ramai kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Mengeluarkan produk seperti ini di saat pandemi kasus Djoko Tjandra, dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," kata Nawawi kepada wartawan pada Selasa (11/8).
Nawawi menilai, tak salah apabila kemudian banyak yang memandang curiga produk Jaksa Agung tersebut. Bahkan, ia melihat pedoman ini nampak seperti menggerus semangat pemberantasan korupsi.
"Tidak salah kalau kemudian banyak yang memandang bahwa produk kebijakan seperti ini, justru kurang bijak dan selintas nampak seperti menggerus semangat pemberantasan korupsi," kata dia.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Saya hanya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu di tengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa tersebut (Pinangki)," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ICW turut mengkritik adanya pedoman tersebut. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menduga pedoman tersebut terkait kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.
Kasus Jaksa Pinangki kini sudah tingkat penyidikan di Kejaksaan Agung. ICW menduga pedoman itu dikeluarkan agar penegak hukum lain tidak mengambil alih perkara tersebut.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
"ICW menduga keras bahwa dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Jaksa mesti seizin Jaksa Agung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.
"Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum jaksa tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain," sambungnya.
ADVERTISEMENT