Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bantah Tak Tahu TWK Ide Siapa

18 Juni 2021 10:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi klarifikasi yang menyebut dirinya tidak tahu siapa yang mempunyai ide awal usulan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
ADVERTISEMENT
Pertanyaan soal ide awal TWK itu menjadi salah satu materi yang ditanyakan Komnas HAM kepada Nurul Ghufron. Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Ghufron tak bisa menjawabnya.
"Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas Ham Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/6).
Dalam keterangannya, Ghufron menjelaskan bahwa KPK bersama sejumlah pihak terkait melakukan pertemuan pada 9 Oktober 2020. Saat itu, pertemuan membahas soal proses alih status pegawai KPK, utamanya soal pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan pemerintah yang sah.
Ghufron mengakui bahwa awalnya pemenuhan syarat itu cukup penandatanganan pakta integritas. Namun, hal itu kemudian dipertanyakan. Hingga kemudian muncul ide TWK.
ADVERTISEMENT
"Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Untuk menjadi ASN ada Test Kompetensi Dasar dan Test Kompetensi Bidang. Dalam Test Kompetensi Dasar ada tiga aspek: Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK)," papar Ghufron.
Ia menyebut pegawai KPK sudah menjalani asesmen intelegensi dan integritas pada saat awal seleksi masuk lembaga. Dokumen tes pun masih tersimpan di Biro SDM. Sehingga dinilai tidak perlu dilakukan TIU.
Untuk kompetensi bidang, dinilai tidak perlu dilakukan lagi karena pegawai KPK dinilai sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi.
"Yang belum adalah test wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD, dan pemerintah yang sah," kata Ghufron.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu satu-satunya tes yang dilakukan," imbuh dia soal TWK.
Ia menyatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan syarat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN. Menurut dia, hal itu juga sesuai dengan syarat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam UU Tentang ASN.
Menurut dia, hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Ia menyebut draf tersebut disepakati dan ditandatangani oleh semua pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK.
Meski demikian, Ghufron dalam keterangannya itu tidak menyebutkan siapa pihak yang pertama memunculkan gagasan TWK. kumparan sudah kembali mencoba menanyakannya kepada Ghufron, tapi belum mendapat respons.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut ada sejumlah pertanyaan terkait TWK yang tidak bisa terjawab oleh Nurul Ghufron. Beberapa karena Nurul Ghufron tidak terlibat langsung dalam beberapa proses.
Setidaknya ada tiga klaster pertanyaan yang ditanyakan Komnas HAM untuk pimpinan KPK. Salah satunya ialah soal siapa penggagas TWK.
"Siapa yang keluarkan ide ini dan sebagainya, ini inisiatif siapa dan sebagainya, ya karena bukan Beliau (Ghufron) ya. Beliau tidak bisa menjawab ya," ucap Anam.
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam saat konpers terkait Perkembangan Penanganan Kasus terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK. Foto: Dok. Istimewa
Diketahui bahwa Komnas HAM melayangkan surat panggilan kepada lima pimpinan KPK beserta Sekjen. Sebab, Komnas HAM menilai ada peran berbeda dari masing-masing komisioner meski keputusan diambil secara kolektif kolegial.
Namun, KPK hanya mengutus Nurul Ghufron. Empat pimpinan lain yakni Komjen Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Sekjen Cahya Hareffa tidak hadir.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan kehadiran Nurul Ghufron sebagai bentuk kolektif kolegial dan sudah mewakili pimpinan KPK lainnya. Menurut dia, kehadiran Nurul Ghufron sudah cukup untuk memenuhi keterangan Komnas HAM.
Namun, Anam berharap pimpinan KPK lainnya untuk tetap hadir. Sebab, masih ada pertanyaan yang belum terjawab.
Meski demikian, Komnas HAM tidak akan melayangkan panggilan kembali kepada pimpinan KPK. Komnas HAM hanya mempersilakan bila ada pimpinan KPK lain bila mau hadir memberikan keterangan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: