Pimpinan KPK: Pemanggilan Sahbirin Noor Tunggu Hasil Praperadilan

15 Oktober 2024 10:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
ADVERTISEMENT
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai salah satu dari 7 tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Terkait penetapan tersangka itu, Sahbirin pun melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10) lalu, Sahbirin Noor terlihat tak ikut ditahan oleh KPK. KPK baru menahan 6 orang tersangka dalam kasus itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyebut bahwa pemeriksaan Sahbirin akan dilakukan menunggu hasil praperadilan tersebut. Sidang perdana praperadilan itu digelar pada 28 Oktober 2024.
"KPK dalam menegakkan hukum salah satu asasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM, karena itu KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu. Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Politikus Golkar itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Berdasarkan penelusuran, gugatan itu teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 28 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10).
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
ADVERTISEMENT

KPK Pastikan Tahan Sahbirin

Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa (8/10) lalu, Sahbirin Noor terlihat tak ikut ditahan oleh KPK. KPK baru menahan 6 orang tersangka dalam kasus itu.
Sahbirin Noor memang tidak termasuk dalam para pihak yang diamankan dalam OTT. Namun, KPK tetap berkeyakinan ada keterlibatan Sahbirin Noor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Jubir KPK Tessa Mahardhika pun memastikan bahwa KPK akan tetap melakukan penahanan terhadap Sahbirin.
"Kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di Rumah Sakit, maka tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (9/10) lalu.
Namun, Tessa tak membeberkan lebih lanjut kapan Sahbirin akan dipanggil oleh KPK.
"Ditunggu saja," kata dia.
Dalam perkara ini, Sahbirin juga telah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober 2024. Cegah itu berlaku selama 6 bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024. [Berlaku selama] 6 bulan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (9/10) lalu.
Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, termasuk Sahbirin Noor. Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar, tapi langsung mempraperadilankan KPK.