Pimpinan KPK soal 75 Pegawai Tak Lulus TWK: Bukan Urusan Personal, tapi Demi KPK
ADVERTISEMENT
Tes Wawasan Kebangsaan berujung tidak lulusnya 75 pegawai KPK . Bahkan mereka pun sudah dibebastugaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri karena tak lulus tes syarat menjadi ASN itu.
ADVERTISEMENT
Yang terbaru, 51 dari 75 pegawai KPK itu dinilai sudah merah dan tak bisa lagi dibina. Mereka pun akan dipecat per 1 November 2021.
Sementara sisanya yakni 24 pegawai dianggap masih bisa dibina. Meski demikian, tidak ada jaminan mereka pasti menjadi ASN.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengeklaim bahwa KPK sudah berupaya agar 75 pegawai itu pun lulus untuk menjadi ASN. Namun dia berdalih bahwa ada perbedaan sistem kepegawaian KPK dengan ASN.
Menurut dia, KPK harus menyesuaikan dengan sistem kepegawaian ASN yang salah satu alat seleksinya adalah TWK. TWK itu pula yang kemudian menyatakan 75 pegawai tidak lulus.
"Kami bukan hanya sayang dan cinta kepada mereka yang 75, bukan. Tapi ini bukan urusan personal, bukan hanya sayang, tapi demi lembaga KPK. Kami berharap semua tetap bisa masuk tetapi faktanya karena perbedaan sistem itu ada yang tidak bisa memenuhi," kata Nurul Ghufron kepada wartawan di sela konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (28/5).
Ia menyatakan bahwa Pimpinan KPK sudah berupaya untuk membantu 75 pegawai. Yakni dengan rapat koordinasi bersama BKN, LAN, KASN, KemenPAN RB, hingga Kemenkumham pada 25 Mei 2021. Rapat itu pula yang menghasilkan adanya kelompok 51 dan 24 pegawai.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi, prinsipnya KPK telah melakukan upaya untuk setidaknya mempersedikit, itu hasilnya ya, perjuangannya itu ingin semuanya masuk ingin jadi bagian pegawai KPK dengan status ASN," ucapnya.
"Untuk itu kami melakukan koordinasi di BKN, tapi sekali lagi dengan kerendahan hati kami memohon maaf ternyata yang masih bisa dinegokan 24," sambungnya.
Para 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih melakukan perlawanan. Mereka melaporkan pimpinan KPK serta TWK ke Dewas KPK, Ombudsman, hingga Komnas HAM. Pelaporan dilakukan karena dinilai ada kejanggalan dalam penyusunan hingga pelaksanaan TWK.