Pimpinan KPK Tolak Anulir Keputusan Pemecatan 51 Pegawai Tak Lulus TWK

2 Juli 2021 18:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jelang pengucapan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jelang pengucapan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsan (TWK) mempertanyakan hasil rapat pada 25 Mei 2021 lalu. Sebab, dalam rapat itu, keputusan nasib 75 pegawai disepakati tak hanya oleh KPK, tapi juga lembaga lain.
ADVERTISEMENT
Hasil rapat menyepakati 51 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diberhentikan secara hormat per 1 November 2021. Sementara 24 pegawai lainnya dapat mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Setelahnya akan dinilai apakah mereka lulus dan bisa jadi ASN atau tidak.
Perwakilan pegawai KPK yang masuk dalam daftar 75 pegawai tidak lulus TWK, Hotman Tambunan, mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang menarik lembaga lain dalam proses pemberhentian 51 pegawai. Sikap ini terlihat dalam berita acara tanggal 25 Mei 2021 itu yang dihadiri lima pimpinan kementerian/lembaga yakni KASN, LAN, KemenpanRB, Kemenkumham, dan BKN.
Menanggapi hal itu, Hotman dan sejumlah pegawai secara resmi mengirimkan surat kepada pimpinan KPK dan lembaga-lembaga yang terlibat untuk mempertanyakan berita acara tersebut. Dalam surat itu, para pegawai meminta pimpinan KPK dan lembaga lain segera mencabut atau membatalkan keputusan yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaannya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah," kata Hotman kepada wartawan.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Lantas apa jawaban KPK?
Melalui sebuah surat tertanggal yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, KPK memberikan jawaban atas keberatan para pegawai tersebut. Surat itu bernomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021.
Dalam surat itu, pada pokoknya menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak bisa memenuhi permintaan dari para pegawai. Sebab, keputusan yang diambil dalam berita acara adalah keputusan bersama dengan lembaga-lembaga lain.
"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK yang menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021," isi surat itu.
ADVERTISEMENT
Alex menjelaskan, keikutsertaan para pimpinan lembaga tersebut sudah sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menentukan ada kementerian atau lembaga yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
Adapun terkait sejumlah dalil yang disampaikan para pegawai KPK, pimpinan tidak meresponsnya. Sebab, dinilai itu adalah hasil analisa mereka yang berbeda dengan hasil TWK. Pimpinan KPK pun kemudian menegaskan bahwa TWK sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
kumparan mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dan mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Keduanya membenarkan mengenai penolakan dari pimpinan KPK tersebut.