Pimpinan MPR: Kami Tak Bisa Tolak Usul Amandemen UUD 1945 dari DPD

29 Juni 2021 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPD RI sudah sepakat mengusulkan agar amandemen kelima UUD 1945 dilaksanakan. Namun, hal itu masih menjadi bahasan internal dan DPD masih mengumpulkan tanda tangan 136 anggota.
ADVERTISEMENT
Merespons aspirasi DPD ini, Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, jika usulan tersebut disampaikan, pimpinan MPR tak boleh menolaknya.
"Jika DPD kemudian menyampaikan usulan amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945 tentu Pimpinan MPR RI tidak boleh menutupnya," kata Arsul saat dimintai tanggapan, Selasa (29/6).
"Apalagi meski belum disampaikan secara resmi kepada Pimpinan MPR, namun sepanjang yang telah dibuka di ruang publik, usulan amandemen konstitusi yang kelima dari DPD tersebut masih termasuk ke dalam materi yang oleh MPR periode lalu direkomendasikan untuk didalami oleh MPR periode ini," sambung Arsul.
Sebagaimana diketahui, DPD bahkan telah membentuk Timja Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Dalam usul amandemen UUD 1945, DPD mengusulkan penguatan kewenangan. DPD ingin memiliki 3 fungsi seperti DPR.
ADVERTISEMENT
Arsul menambahkan, dari sisi persyaratan formal untuk bisa diajukan ke dalam sidang MPR, maka sesuai Pasal 37 UUD NRI 1945, usulan DPD tersebut harus didukung oleh minimal 1/3 atau 237 anggota MPR.
Suasana sidang paripurna luar biasa DPD RI ke-1 di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Dan karena anggota MPR yang berasal dari DPD itu hanya 136 orang seluruhnya, maka usulan DPD tersebut hanya bisa jalan kalau didukung oleh anggota MPR yang berasal dari DPR," urai anggota Komisi Hukum DPR ini.
Lebih lanjut, Arsul membeberkan, pada titik itulah nanti akan terjadi proses lobi antara DPD dan fraksi di MPR.
"Tentu nanti kita lihat perkembangannya apakah para anggota MPR yang berasal dari DPR akan mendukungnya atau tidak. Di sini tentu proses lobi dan permusyawaratan perlu dilakukan," tegas Arsul.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Timja PPHN DPD Jimly Asshidiqie menyebut proses amandemen UUD 1945 masih panjang. Pihaknya masih mengumpulkan tanda tangan anggota.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad memastikan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan presiden dalam rencana amandemen UUD 195. Pihaknya hanya ingin 'penguatan kewenangan DPD.'