Pimpinan MPR: Payung Hukum Komando Gabungan TNI Harus Kuat

17 Mei 2018 14:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai wacana pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI (Koopssusgab) dalam menangani terorisme di Indonesia harus memiliki payung hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT
Hal ini agar tak menimbulkan penyalahgunaan wewenang dalam menangani aksi terorisme di Indonesia.
"Harus mempergunakan payung hukum yang cukup supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran dan penggunaan wewenang yang berlebihan sehingga akan menghadirkan problema bagaimana terkait pemberantasan terorisme," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Dia pun menjelaskan bahwa pengaktifan kembali lembaga tersebut harus berdasarkan kebutuhan yang ada. Aturan hukum yang harus dirujuk misalnya UU Antiterorisme atau UU Pertahanan Negara.
"Ya tergantung pada keperluannya ya, tergantung pada keperluannya. Sekali lagi ada payung hukum UU tentang pertahanan negara yang memungkinkan polisi untuk minta BKO dan itu sudah terjadi di kasus Poso dulu," jelasnya.
"Menyelesaikan Poso dulu juga kan dengan pelibatan dari pada TNI dan itu dimungkinkan. Jadi untuk hal-hal yang lain silakan dikaji dari sisi payung hukumnya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
TNI Bantu Pencegahan aksi teror (Foto: Antara/Kornelis Kaha)
zoom-in-whitePerbesar
TNI Bantu Pencegahan aksi teror (Foto: Antara/Kornelis Kaha)
Wakil Ketua Majelis Dewan Syuro PKS ini meminta pemerintah menyiapkan payung hukum yang kuat yang merupakan turunan dari undang-undang terkait. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya masalah baru.
"Kalau payung hukumnya ternyata belum ada ya bikin dulu payung hukumnya. Jangan malah menambah masalah yang kemudian tidak menyelesaikan masalah," katanya.
"Supaya tidak menghadirkan permasalah yang nanti malah akan menjerat masalah ini pada kondisi yang kontraproduktif, pelanggaran HAM dan lain sebaginya," tandasnya.