Pintu Internasional Bali Dilonggarkan, Wisman Aktivitas di Hotel, Sistem Bubble

2 Februari 2022 13:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang pesawat berjalan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (24/12/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang pesawat berjalan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (24/12/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pemerintah membuka pintu penerbangan internasional Bali pada Jumat (4/1) mendatang. Namun sejatinya, pintu pariwisata Bali telah dibuka sejak Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan pernyataan Luhut tersebut berkaitan dengan pelonggaran syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Pulau Dewata.
"Ada beberapa perbedaan terkait syarat dan aturan yang berbeda," kata dia saat dihubungi, Rabu (2/2).
Adapun aturan yang dilonggarkan adalah terkait sistem masuk PPLN ke Bali, kuota e-visa, nilai premi PPLN hingga prosedur karantina.
Ia menuturkan, pemerintah menerapkan sistem bubble untuk menyambut PPLN. Sistem bubble adalah PPLN atau wisman terbang tanpa transit dari negara asal ke Bali dan langsung menjalani masa karantina.
Petugas membersihkan kaca bus yang disiapkan untuk mengangkut penumpang internasional menuju hotel karantina di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Masa karantina yang dulunya 7 hari kini dipangkas menjadi 5 hari. Selama menjalani masa karantina, PPLN tersebut bisa beraktivitas di sekitar hotel seperti berenang atau berolahraga. Hal ini tidak berlaku pada aturan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Di sekitar hotel ada kegiatan disiapkan, ada yoga dan lain sebagainya. Kalau di Bali ada banyak komponen pariwisata. Tunggu aja nanti ada SOP-nya," kata dia.
Ia mengatakan dari 64 hotel yang mendaftar, baru ada 5 hotel yang memenuhi syarat sebagai tempat karantina. Adapun syarat hotel karantina adalah memiliki fasilitas berbeda antara tamu reguler dengan tamu karantina, dan karyawan menginap di hotel alias tidak bisa datang-pergi ke hotel.
"Karyawan tinggal di hotel, tidak boleh pulang. Sehingga tidak semua hotel mampu memenuhi syarat seperti itu," ungkapnya.
Selanjutnya adalah aturan pembatasan jumlah kuota e-visa. Jika pada aturan sebelumnya kuota e-visa dibatasi sebanyak 1.500 per hari, kini menjadi tanpa batas. PPLN yang diizinkan masuk ke Bali yang cuma berasal dari 19 negara kini bebas dari mana saja.
ADVERTISEMENT
Adapun 19 negara tersebut adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
"Kemudian negara asal kalau dulu hanya 19 negara asal sekarang sudah enggak dibatasi," tuturnya.
Pemerintah juga menurunkan nilai premi asuransi PPLN dari Rp 1 menjadi Rp 500 juta. Syarat lainnya adalah PPLN wajib menyajikan bukti bebas COVID-19 berbasis PCR 3x24jam, vaksin lengkap, dan mengisi eHAC.
Luhut, kata Pemayun, bakal mengumumkan aturan ini secara resmi ke publik dalam waktu dekat.
"Hasil rapat ini belum dituangkan ke dalam aturan secara resmi. Mudah-mudahan segera dapat disampaikan dari Kemenkomarves," pungkasnya.