news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pj Kepala Daerah Baiknya Tak Punya Cita-cita di Pilkada 2024

16 Mei 2022 10:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelantikan lima penjabat gubernur yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelantikan lima penjabat gubernur yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurokhman mengingatkan kepada Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penjabat (Pj) kepala daerah yang telah ditunjuk dan dilantik.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kinerja para Pj kepala daerah ini. Misalnya setiap enam bulan atau satu tahun," ujar Aminurokhman kepada wartawan, Senin (16/5)
Evaluasi sangat diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj kepala daerah ini dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah serta bisa bekerja sama dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.
"Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni. Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," terangnya.
Lebih lanjut, Aminurokhman mengingatkan kepada Pj kepala daerah ini untuk bersikap netral karena akan memasuki tahun politik dan rawan disalahgunakan untuk mendompleng kepentingan 2024.
ADVERTISEMENT
"Makanya, seyogyanya Pj kepala daerah yang ditunjuk ini tidak punya cita-cita untuk running dalam Pilkada 2024," tegas Aminurokhman.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Kemendagri
Aminurrokhman berpendapat, pejabat yang ditunjuk harus mempunyai legistimasi yang kuat agar bisa terbangun komunikasi antara lembaga politik dengan pejabat tersebut.
Sebab, kalau tidak bisa membangun komunikasi, bagaimana bisa mengambil keputusan dan kebijakan strategis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penunjukan Pj harus menggunakan regulasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada yakni sesuai dengan UU ASN dan UU TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meminta pemerintah agar terbuka dalam proses seleksinya agar tidak ada persepsi negatif di publik jika pemilihan Pj kepala daerah bukan karena faktor like and dislike.
"Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah," tandas legislator dapil Jatim ini.
ADVERTISEMENT
Lima orang yang dilantik oleh Mendagri beberapa waktu lalu yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
Lalu, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.