PK Dikabulkan, Irman Gusman Resmi Keluar dari LP Sukamiskin

27 September 2019 8:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPD Irman Gusman resmi dibebaskan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK), Kamis (26/9). Irman bebas setelah hukuman penjara 4,5 tahun yang menjeratnya dipangkas menjadi 3 tahun.
ADVERTISEMENT
"Benar, sudah kami bebaskan," kata Kalapas Sukamiskin Abdul Karim melalui pesan singkat, Jumat (27/9).
Abdul menyebut, Irman dibebaskan pada Kamis (26/9) sore. Ia keluar dari lapas setelah Maghrib dan dijemput oleh keluarganya.
"Sore pukul 17.00 WIB saya tanda tangan, keluar LP setelah Maghrib dan dijemput keluarganya," tutur Abdul.
Irman ditangkap KPK pada 16 September 2016 lalu dan langsung ditahan sehari kemudian. Merujuk hal itu, maka penahanan Irman saat ini sudah lebih dari 3 tahun, sehingga ia bisa dibebaskan.
Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017. Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi agar memberikan pengaruhnya mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Irman menerima putusan hakim dan baru mengajukan PK satu tahun kemudian setelah mendapat petunjuk dari salat Istikharah. MA pun mengabulkan PK Irman Gusman karena menilai ada ketidaktepatan dalam penggunaan pasal yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada pengadilan tingkat pertama, Irman dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Sedangkan MA menganggap Irman lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor.
"Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan pasal 11 UU Tipikor," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).