PK PKS soal Ganti Rugi Rp 50 M Dikabulkan, Ini Reaksi Kubu Fahri
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah , Mujahid Latief mengatakan, PKS dalam putusan itu tetap dinyatakan bersalah.
"Putusan PK Mahkamah Agung, PKS tetap bersalah tetapi utang Rp 30 miliar lunas," kata Mujahid dalam siaran persnya, Selasa (15/12).
Mujahid menuturkan, pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA. Namun, dari informasi yang beredar di media, pihaknya berkesimpulan MA menguatkan PKS bersalah.
"Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," papar Mujahid.
Lebih lanjut, Mujahid menegaskan, putusan MA itu hanya membatalkan ganti kerugian imateril senilai Rp 30 M. Terkait langkah hukum selanjutnya, Mujahid mengungkapkan pihaknya belum mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," pungkas Mujahid.
Perseteruan PKS dan Fahri bermula dari pemecatan Fahri dari keanggotaan partai yang akhirnya mengancam jabatannya di Pimpinan DPR. Fahri menggugat petinggi PKS di Pengadilan Negeri Jakarta, gugatannya dikabulkan. Sehingga pemecatan oleh PKS dianggap tidak sah.
Tak terima, tergugat mengajukan banding di pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hasilnya hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta. Pun, demikian di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Fahri kembali menang. Sampai akhirnya ada putusan PK yang diajukan PKS.