PKB Ajukan 28 Gugatan ke MK

25 Mei 2019 3:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PKB Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PKB Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak menerima beberapa hasil pemilu serentak beberapa waktu lalu. Kini, partai besutan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu telah resmi mengajukan sebanyak 28 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Wasekjen PKB Nihayatul Wafiroh menyebut gugatan itu terdiri dari perkara calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
"DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," kata Nihayatul dalam keterangannya, Sabtu (25/5)
Nihayatul menuturkan, gugatan yang dimasukan ke MK adalah sengketa gugatan antar caleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain. Dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.
"Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK," Sebutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu yakin MK akan mengabulkan gugatan PKB, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia membeberkan, perhitungan internal PKB saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi dan 1564 kursi DPRD Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
"Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada, insyaallah kami bisa memenangkan gugatan," tandasnya.
Sebelumnya, jumlah gugatan Pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Kini jumlah gugatan mencapai 324 dari sebelumnya 208 laporan. Dari gugatan tersebut, 315 di antaranya merupakan perkara gugatan DPR/DPRD. Sedangkan 9 perkara lainnya berasal dari caleg DPD.
"Angka terus bergerak. Sekarang ini, masuk 324. Permohonan terdiri atas 315 diajukan parpol/caleg dan 9 diajukan calon anggota DPD," tutur juru bicara MK Fajar Laksono, Jumat (24/5).