PKB Desak Jokowi Terbitkan Perppu Terkait Perhitungan Suara Pemilu 2024

25 Februari 2021 2:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan tidak akan membahas revisi UU Pemilu. Mayoritas fraksi di DPR juga sudah satu suara dengan pemerintah. Artinya Pemilu dan Pilkada Serentak akan digelar pada 2024.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menuturkan, pemerintah harus belajar dari evaluasi Pemilu 2019. Salah satunya banyak penyelenggara Pemilu meninggal dunia karena beban kerja pemungutan dan penghitungan suara.
Hal itu sudah diatur di dalam Pasal 383 ayat (1) dan (2) UU Pemilu ditambah Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 amar putusan nomor 4 yang dinilai memberatkan.
"Kedua ketentuan ini mengatur penghitungan suara harus diselesaikan pada hari pemungutan suara dan apabila belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak hari pemungutan suara berakhir," kata Luqman, Rabu (24/2).
"Petugas KPPS yang berkewajiban melakukan penghitungan suara, dipaksa oleh aturan ini kerja non-stop selama 30 jam, agar penghitungan suara dapat diselesaikan. Inilah yang menyebabkan hampir seribu petugas penyelenggara Pemilu 2019 meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit," tambah dia.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto: Dok. Istimewa
Politikus PKB itu menyebut pihaknya khawatir kejadian serupa akan terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 jika aturan terkait perhitungan suara tak diubah.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, PKB mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu pengganti Pasal terkait perhitungan suara yang lebih manusiawi.
"PKB sangat khawatir Pemilu 2024 nanti akan memakan ribuan korban jiwa petugas penyelenggara Pemilu, terutama yang bertugas sebagai KPPS. Karena itu, PKB mendesak kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Perppu untuk mengganti pasal tentang penghitungan suara dengan norma baru yang lebih manusiawi," ujarnya.
Menurut Luqman, jika aturan perhitungan suara pelaksanaan Pemilu 2024 tak diganti, akan membiarkan Pemilu menjadi mesin pembunuh petugas yang bekerja.
"Kalau aturan penghitungan suara ini tidak diubah, maka kita semua berdosa, karena membiarkan pemilu menjadi mesin pembunuh yang kejam. Bagi PKB, aturan penghitungan suara di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 amar putusan nomor 4 bertentangan dengan Pancasila dan ajaran agama Islam," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Karena salah satu tujuan Allah menurunkan Islam (maqashidusysyar’i) adalah untuk menjamin hak hidup (hifdz al-nafs) umat manusia," tandas Luqman.