PKB Kritik Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024: Rakyat Makin Bingung

21 November 2021 19:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPU berencana menyederhanakan desain surat suara Pemilu 2024 untuk mempermudah pemilih. Ada dua desain yang tengah diuji KPU, yakni pemilihan dengan total tiga surat suara dan pemilihan dengan dua surat suara.
ADVERTISEMENT
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim, khawatir penyederhanaan ini justru membingungkan masyarakat. Musababnya jika surat suara dikurangi, ia menilai logo partai dan nama calon peserta pemilu akan semakin sulit ditemukan.
“Pengalaman pemilu 2019 yang lalu, sebagian pemilih kesulitan mencari gambar partai dan nama caleg yang akan dicoblosnya. Padahal satu kertas hanya berisi satu pemilihan. Itu saja kesulitan,” kata Luqman, Minggu (21/11).
“Kalau satu kertas diisi banyak pemilihan, itu hanya menyederhanakan jumlah surat suara, tapi sama sekali tidak membuat rakyat makin mudah memilih. Saya pastikan pasti rakyat makin bingung,” imbuh dia.
Anggota DPR Fraksi PKB ini menekankan, setiap upaya perbaikan pelaksanaan pemilu harus bertujuan makin memudahkan rakyat menggunakan hak politiknya untuk memberikan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Itu harus menjadi pertimbangan utama, bukan pertimbangan efisiensi anggaran dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
“Jika yang dimaksud penyederhanaan hanya untuk mengurangi jumlah lembaran surat suara, apakah tidak makin menyulitkan rakyat untuk memberikan suara? Kalau makin sulit, apa manfaatnya gagasan penyederhanaan surat suara itu?” ujar Ketua DPP PKB itu.
Luqman menyarankan KPU untuk menguji coba penyederhanaan surat suara baru ke kalangan tingkat pendidikan menengah bawah. Menurut dia, dengan cara ini, baru dapat diketahui apakah surat suara dengan dua model baru itu efektif atau justru lebih menyulitkan pemilih.
“Mayoritas pemilih pada Pemilu 2024 yang akan datang masih didominasi penduduk berpendidikan SLTP ke bawah,” ujar Luqman.
Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo
“Dengan melibatkan segmen berpendidikan menengah-bawah ini, akan diperoleh penilaian objektif atas desain surat suara yang baru tersebut, apakah makin memudahkan atau malah menyulitkan pemilih,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Luqman meminta apa pun upaya KPU dalam menyusun rencana pelaksanaan Pemilu 2024, maka harus tetap dalam koridor UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia mengimbau jangan sampai aturan pelaksanaan yang dibuat KPU melanggar norma UU, supaya tidak memunculkan masalah serius terhadap keabsahan hasil Pemilu 2024.
Menurut dia, selama tak ada revisi UU Pemilu, KPU tak perlu merevisi surat suara. Ia menilai model lima surat suara sudah tepat untuk diterapkan dalam pemilu. Luqman pun berpendapat banyaknya elemen pelengkap yang ada dalam surat suara justru akan lebih memudahkan pemilih.
“Kalau KPU melakukan sejumlah simulasi perubahan surat suara, menurut saya hasilnya tetap masih lebih baik dengan model 5 kertas suara seperti yang telah dipraktikkan 2019 lalu,” ujar Luqman.
ADVERTISEMENT
“Desain surat suara calon anggota DPR, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota apabila berisi lambang partai, nomor dan nama partai, photo, nama dan nomor urut masing-masing caleg, pasti lebih memudahkan bagi rakyat untuk memilih. Tetapi itu tidak mungkin selama UU 7 Tahun 2017 tidak diubah,” tandas dia.
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sebelumnya, anggota KPU Pramono Ubait Tanthowi mengatakan banyak surat suara tidak sah yang tercatat pada Pemilu Serentak 2019. Hal ini disebabkan oleh banyaknya surat suara yang digunakan, yaitu lima surat suara untuk lima pemilihan: pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebab itu, uji coba penyederhanaan surat suara dilakukan dengan dua opsi model baru, yakni dua surat suara dan tiga surat suara. Selain membuat pemilih lebih nyaman, penyederhanaan surat suara ini juga dinilai dapat menekan biaya produksi dan distribusi.
ADVERTISEMENT
Model dengan tiga surat suara terdiri dari pemilu Presiden bersama DPR, DPD sendiri, serta DPRD Provinsi bersama DPRD Kabupaten/Kota. Sementara pada model kedua dengan dua surat suara, pemilihan Presiden, DPR RI, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tergabung dalam satu surat suara, dan pemilihan DPD di surat suara lainnya.