PKB Wait and See soal RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama: Benar Terzalimi?

25 Maret 2021 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi simbol beberapa Agama. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi simbol beberapa Agama. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol agama sudah resmi masuk dalam 33 RUU Prolegnas prioritas 2021. Artinya RUU itu akan segera dibahas di komisi terkait di DPR.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa pandangan Fraksi PKB terkait RUU itu?
Anggota Baleg Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa menjelaskan fraksinya akan melihat dulu substansi poin-poin krusial di dalam RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama dalam pembahasan.
"Kita perlu lihat juga apa nanti isinya dan sebagainya karena kita kan belum tahu. Nah, nanti kan akan dilihat ketika ada pembahasan," kata Eem saat dimintai tanggapan, Kamis (25/3).
Ia menyebut, meskipun sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2021, bisa saja suatu RUU dibatalkan. Hal itu, kata Eem, bisa dilihat dari RUU Ketahanan Keluarga yang akhirnya dicabut.
"Kayak kemarin semacam RUU Ketahanan Keluarga, itu kan menurut saya tidak penting, justru lebih penting RUU Pencegahan Kekerasan Seksual. Benar-benar urgen apa tidak, benar benar menyelesaikan masalah apa tidak, termasuk juga RUU ini," papar Eem.
ADVERTISEMENT
Satu hal yang perlu didalami saat pembahasan nanti menurut Eem, apakah benar selama ini tokoh agama dan simbol agama terzalimi.
Suasana peringatan Harlah ke-22 PKB, Kamis (23/7). Foto: Dok. Istimewa
"Judulnya kan perlindungan tokoh agama dan simbol agama, namanya perlindungan pasti penting, tetapi kita melihat ada persoalan apa di balik itu. Apakah benar simbol agama tidak terlindungi apakah benar tokoh agama itu terzalimi. Kita mau melihat permasalahan-permasalahan itu," urai Anggota Komisi V DPR itu.
Yang terpenting, PKB ingin RUU ini benar-benar urgen, bermanfaat, dan substansial. Jangan sampai lahirnya aturan ini hanya untuk gaya-gayaan saja.
"Artinya buat apa juga kalau nanti hanya untuk gaya-gayaan saja. Hanya sebagai angin surga saja kepada tokoh-tokoh agama. Padahal, sebenarnya mereka sudah terlindungi dengan kewarganegaraan dengan KUHP dan sebagainya. Kalau itu sudah terjawab kan artinya kan tidak usah," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Tetapi kalau ternyata memang ada kemudian yang tidak bisa dijawab di UU yang ada ternyata benar-benar itu mendapatkan penzaliman dan ternyata negara tidak hadir barulah itu kemudian itu penting," tandas Eem.
Hingga kini draf kasar RUU Perlindungan tokoh dan simbol agama belum rampung, inisiator utama RUU itu adalah Fraksi PKS.