PKPI: Mestinya Parliamentary Threshold Diturunkan, Bukan Malah Dinaikkan

10 Juni 2020 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI merespons wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi UU Pemilu. Menurut Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan, wacana menaikkan PT itu merupakan logika terbalik.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, mestinya PT diturunkan, bukan malah dinaikkan. Sebab, berdasarkan data KPU, kata dia, sebanyak 13,6 juta suara sah nasional hangus karena tidak memiliki wakilnya di DPR. Hal itu merupakan akibat adanya PT sebesar 4 persen.
"Justru Parliamentary Threshold wajib diturunkan bertahap, bukan malahan dinaikkan. Dengan ganjalan PT 4 persen, kita semua menyaksikan betapa 13,6 juta suara sah nasional pemilih 2019 hangus dan tidak terwakili di DPR RI," kata Verry dalam keterangannya, Rabu (10/6).
"Ada 13,6 juta pemilih yang meluangkan waktu untuk berpartisipasi, tetapi suaranya terbuang sia-sia. Belum lagi waktu dan sumber daya untuk mencetak-mendistribusikan-menghitung-merekapitulasi 13,6 juta surat suara ini. Luar biasa berharga, tetapi berakhir nestapa. Prestasi angka partisipasi pemilih yang tinggi, menjadi tercederai," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Verry, persoalan ini mestinya tidak bisa dibiarkan. Sebagai konsekuensinya, semua pihak harus bekerja keras meyakinkan 13,6 juta pemilih yang kecewa ini agar mau kembali ke TPS memilih wakilnya di pemilu 2024.
"Di sinilah logika sederhana ini harus dikedepankan. Bila PT tetap nekat dinaikkan, maka sangat mungkin puluhan juta suara pemilih akan hangus di tahun 2024," jelasnya.
Jika itu terjadi, kata Verry, maka demokrasi Indonesia menuju masa suram karena akan banyak suara rakyat yang tidak memiliki wakil di parlemen.
Suasana Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Dan yang akan lebih sulit untuk perkembangan demokrasi kita adalah: apabila tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat juga turun. Jangan sampai prestasi 81% di 2019 anjlok di 2024, hanya karena ambisi para oligarki kekuasaan. Kalau ini terjadi, maka akan suram demokrasi kita," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Parliamentary threshold merupakan ambang batas yang menentukan suatu partai lolos atau tidak ke Senayan. Sementara presidential threshold adalah syarat ambang batas suatu partai atau gabungan partai bisa mengusung capres-cawapres di Pilpres.
Sebagai catatan, kenaikan PT 7 persen diinisiasi oleh Golkar dan NasDem. Sementara itu PDIP dan PKB ingin PT naik menjadi 5 persen. PAN, PPP, PKS menilai angka 4 persen masih relevan.
Selain ambang batas parlemen, wacana mengenai sistem pemilu kembali menggunakan proporsional tertutup juga kembali mencuat.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.