PKPU Baru Terbit, 243 Paslon Langgar Protokol Corona Tak Disanksi KPU

24 September 2020 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Foto: Facebook/@KPU RI
zoom-in-whitePerbesar
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Foto: Facebook/@KPU RI
ADVERTISEMENT
KPU telah mengeluarkan PKPU baru nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19. Dalam PKPU nomor 13, diatur sanksi bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Namun, PKPU itu tidak bisa diterapkan ke belakang. Artinya, 243 bakal pasangan calon yang melanggar protokol corona dalam tahapan pendaftaran 4-6 September, tak disanksi. Pasalnya, saat itu KPU tidak punya aturan pelanggar protokol.
"Silakan dikonfirmasi ke Bawaslu (soal sanksi 243 bakal paslon)," ucap Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi.
Sedangkan Komisioner Bawaslu, M Afifuddin, mengatakan, 243 paslon pelanggar protokol kesehatan itu sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan berkoordinasi ke polisi.
Pelanggar protokol corona itu bisa disanksi pidana dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Sudah kita sampaikan ke polisi saat itu," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Rombongan bakal paslon Walikota Solo, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) di KPU Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/9). Foto: Dok. Istimewa
Afif menjelaskan, saat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh 243 paslon, belum ada aturan PKPU terkait sanksi bagi paslon pelanggar protokol. Meski begitu, bukan berarti Bawaslu tidak melakukan tindakan tegas.
ADVERTISEMENT
"Saat kejadian kemarin aturan PKPU belum ada kan ya soal sanksi ini. Tapi sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu," ucap Afif.

Mendagri Beri Sanksi Teguran Keras

Meski KPU tak menerapkan sanksi pada 243 bakal paslon, namun Mendagri Tito Karnavian mengambil sikap tegas dan progresif dengan memberi sanksi pada kandidat petahana. Dalam hal ini, Tito menindak kepala daerah yang mencalonkan lagi.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," ucap Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, hari ini (10/9/).
Mereka terdiri dari 1 gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan 5 wakil wali kota. Bukan hanya teguran, Kemendagri menyiapkan sanksi lebih keras jika masih melanggar.
ADVERTISEMENT
"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," tutur Kastorius.

Tidak Ada Sanksi Diskualifikasi di PKPU 13/2020

Meski KPU sudah menerbitkan PKPU nomor 13 tahun 2020, namun KPU tidak memberikan sanksi tegas seperti diskualifikasi terhadap paslon pelanggar protokol kesehatan. Sebab hal itu tidak diatur dalam Undang-undang.
KPU hanya mengatur sanksi peringatan tertulis dan penundaan atau pembubaran kegiatan.
Terkait sanksi diskualifikasi, Bawaslu sependapat dengan KPU. Afif mengatakan sanksi diskualifikasi terhadap paslon di Pilkada sudah diatur dalam UU.
"Memang UU Pilkada juga diskualifikasi mengatur itu gak ada. Tapi harapannya semua mematuhi untuk keselamatan dan kualitas Pilkada kita terjaga," tutur Afif.
ADVERTISEMENT
Adapun pelanggaran yang dapat berujung diskualifikasi yakni jika terbukti melakukan politik uang, mutasi dan menerima dana kampanye tidak sesuai dengan UU.