PKS Ingin TAP MPRS Soal Pembubaran PKI Jadi Landasan RUU Ideologi Pancasila

5 Mei 2020 10:59 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ledia Hanifa, anggota DPR RI Fraksi PKS. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ledia Hanifa, anggota DPR RI Fraksi PKS. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sedang dalam pembahasan di DPR. Fraksi PKS mengusulkan agar TAP MPRS XXV/1996 Tentang Pembubaran PKI menjadi landasan UU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam pandangan fraksi di rapat Baleg tanggal 22 April PKS kembali menegaskan agar TAP MPRS 25/66 tersebut dimasukkan dalam konsideran," kata Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah kepada kumparan, Selasa (5/5)
Sementara itu, Anggota Baleg DPR F-PKS Mulyanto mengatakan, TAP MPRS soal pembubaran PKI dan larangan marxisme leninisme dan komunisme itu masih penting dan relevan untuk melindungi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dia mengatakan, Pancasila yang ada di dalam RUU HIP lebih ditekankan pada Pancasila 1 Juni 1945 bukan pada Pancasila yang termaktub pada Pembukaan UUD 1945. Menurut Mulyanto, hal itu tercermin dari munculnya pasal terkait trisila dan ekasila (gotong royong).
Ledia Hanifa, anggota DPR RI Fraksi PKS. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Draft RUU HIP ini cenderung meletakkan agama sebagai instrumen pelengkap dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta dapat ditafsirkan menihilkan sila-sila yang lain dalam Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan konsensus nasional para founding fathers," kata Mulyanto.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, nilai-nilai dasar yang ada dalam Pancasila harus disampaikan secara lengkap dan utuh sesuai dengan apa yang termaktub di dalam UUD 1945, tak boleh menjadi alat indoktrinasi tertutup yang mereduksi HAM serta menggunakan pendekatan keamanan seperti orde baru.
"Untuk mendapat penerimaan yang luas dari masyarakat dan benar-benar memenuhi aspirasi dari seluruh komponen bangsa, maka RUU HIP ini tidak boleh dipertentangkan antara prinsip ketuhanan dan prinsip kebangsaan," tandas Mulyanto.
Selain PKS, Fraksi PPP juga menyampaikan hal yang sama, PPP meminta TAP MPRS XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI menjadi landasan dalam RUU tersebut.
"Agar bisa membentengi bangsa Indonesia dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," kata Anggota Panja Baleg DPR F-PPP Syamsurijal kepada wartawan, Senin (4/5)
ADVERTISEMENT
RUU HIP berdasarkan draf hingga tanggal 20 April 2020 terdiri dari 58 Pasal. RUU itu sendiri sudah masuk dalam list Prolegnas Prioritas tahun 2020. RUU HIP telah selesai dibahas di tingkat Panja dan tanggal 22 telah dibahas dalam rapat pleno Baleg.
Saat ini RUU itu masuk pada tahap penyiapan naskah akhir untuk dibawa ke dalam Bamus DPR, selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.