PKS Kritik Pimpinan DPR Tak Demokratis Tolak Interupsi 3 Menit soal RKUHP

7 Desember 2022 15:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis walkout usai interupsi RKUHP dan berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis walkout usai interupsi RKUHP dan berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Anggota Fraksi PKS DPR RI Iskan Qolba Lubis sempat terlibat adu mulut dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi UU, Selasa (6/12). Adu mulut terjadi karena Iskan merasa tak diberikan hak berbicara oleh Dasco saat melakukan interupsi terkait RKUHP.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera heran interupsi Iskan disela oleh Dasco. Ia mengatakan, setiap anggota DPR punya hak menyampaikan pendapat, termasuk interupsi dalam rapat paripurna.
"Sidang DPR termasuk paripurna adalah panggungnya para anggota DPR, tempat diskusi maupun menyampaikan pendapat karena hak anggota," kata Mardani, Rabu (7/12).
"Beri saja kesempatan bicara 3 menit, masa enggak boleh. Mau buru-buru ke mana sih? Apa sudah tidak ada tempat bersuara di DPR?" imbuhnya.
Ketua DPP PKS, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal mengatakan, apa yang dilakukan Dasco tidak demokratis. Ia menegaskan, menurut Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pasal 257 menyebut bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara.
ADVERTISEMENT
"Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR. Kalau Anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (7/12).
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto melaporkan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP pada sidang Paripurna di gedung parlemen DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Iqbal meminta agar kejadian ini jangan sampai terulang lagi di kemudian hari. Apalagi, menurutnya, Iskan sedang menyampaikan penolakan Fraksi PKS tentang pasal penghinaan presiden yang mengancam demokrasi Indonesia, dalam RKUHP.
"Itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama!" ungkap dia.
Iskan diberikan kesempatan untuk menyampaikan interupsi di sidang paripurna DPR kemarin. Ia menyampaikan catatan Fraksi PKS terkait RKUHP, yakni meminta Pasal 218 terkait penyerangan harkat martabat presiden dan Wapres serta Pasal 240 terkait penghinaan pemerintah dihapus.
ADVERTISEMENT
Namun Iskan tak diberi kesempatan penuh. Setelah ia bicara 1-2 menit, Dasco sebagai Pimpinan DPR memotong interupsi Iskan. Keduanya sempat adu mulut, Iskan sempat menyebut Dasco sebagai 'diktator'.
Iskan Qolba Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Usai paripurna, Dasco menjelaskan Fraksi PKS telah menyetujui RKUHP di Tingkat I pada Kamis (24/11) lalu, meski dengan catatan. Dasco menilai sikap Iskan dan Fraksi PKS tak konsisten, sehingga memotong interupsi Iskan.
"Di Bamus enggak ada masalah, enggak ada. Di pengambilan keputusan Tingkat I juga tidak ada masalah. [PKS] setuju [tapi] dengan catatan. Nah, catatan itu yang tadi kami beri kesempatan untuk disampaikan. Ternyata catatannya berbeda," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12).