news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PKS Laporkan 9 Akun Penyebar Hoaks 1 Maret Hari Poligami Nasional

6 Maret 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Advokasi Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Ahmar Ihsan Rangkuti melaporkan sembilan akun medsos penyebar hoaks 1 Maret Hari Poligami Nasional di Bareskrim Polri. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Advokasi Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Ahmar Ihsan Rangkuti melaporkan sembilan akun medsos penyebar hoaks 1 Maret Hari Poligami Nasional di Bareskrim Polri. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan sembilan akun media sosial yang menyebarkan hoaks "1 Maret Hari Poligami Nasional". Hoaks itu berupa poster yang turut menampilkan foto pimpinan PKS dan lambang partai.
ADVERTISEMENT
Laporan diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0283/III/2019/BARESKRIM tertanggal 6 Maret 2019. Sembilan akun yang dilaporkan yaitu fanspage Facebook Katakita, akun Twitter @kemalarsjad, akun Facebook Ellies Daini, akun Facebook Yosi, akun Facebook Bicara Politik, akun Twitter @detektifkakekid, akun Twitter @NegaraHantu, akun Twitter @PencuriKursi dan terakhir akun Facebook Kris.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana berupa serangan terhadap kehormatan Partai Keadilan Sejahtera dan fitnah, juga berita bohong yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang kita inventarisir ada sembilan akun,” kata Kadiv Advokasi Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Ahmar Ihsan Rangkuti, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Ahmar mengatakan, sebelum membuat laporan, pihaknya telah menyomasi secara terbuka kepada akun-akun tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari para pemilik akun untuk mengajukan permohonan maaf.
ADVERTISEMENT
“Kami berikan waktu 1x24 jam kepada pembuat hoaks ini untuk mereka mempertanggungjawabkan dan meralat dari perbuatan mereka. Namun sampai saat ini tidak ada respons dari mereka sehingga kami melakukan aduan hukum ke pihak Bareskrim Polri,” kata Ahmar.
Ahmar membawa 13 bukti berupa tangkapan layar dari meme yang beredar. Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti polisi.
“Ini tentu sangat merugikan PKS. Makanya, supaya tidak terjadi main hakim sendiri dan kriminalisasi, maka kami dengan ini melakukan langkah hukum berupa pengaduan kepada Bareskrim untuk ditindaklanjuti, dan kami yakin pihak kepolisian akan secara profesional menangani aduan kami ini,” pungkas Ahmar.