PKS: Memalukan Kasus Novel Baswedan 2 Tahun Belum Terungkap

4 Desember 2019 13:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bak pungguk merindukan bulan, mengharapkan pengungkapan kasus Novel Baswedan kini seperti mustahil. Dua tahun lebih kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK itu tak kunjung terang.
ADVERTISEMENT
Pidato dan cuitan Presiden Joko Widodo bahkan tak ampuh membuat Polri mengungkap kasus yang merusak mata kiri Novel Baswedan sejak disiram 11 April 2017 lalu.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebut kegagalan mengungkap kasus Novel mencoreng wajah negara. Dia masih berharap kasus ini tidak terkesan ditutupi.
"Dua tahun ini sebetulnya memalukan dan kami sedih, karena itu kembali menghimbau Pak Jokowi dan teman-teman aparat hukum yang mendapat tugas, ayo serius, ayo tuntaskan," kata Mardani di gedung DPR, Rabu (4/12).
Menurutnya kasus Novel Baswedan perlu dilihat sebagai simbol perlawanan atas pemberantasan korupsi, bukan kasus biasa warga diserang air keras.
ADVERTISEMENT
"Pengabaian terhadap kasus Novel adalah pengabaian terhadap kehadiran negara pada pembelaan orang yang ingin berkontribusi pada negara," tuturnya.
"Novel ini jangan dilihat personal, tapi novel ini dilihat sebagai kesepakatan bersama seluruh bangsa mengatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, karena itu Novel diserang karena sedang melaksanakan tugas negara untuk memberantas korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, tim khusus untuk mengungkap kasus Novel sudah diberi waktu sejak 3 Agustus 2019 hingga 31 Oktober 2019. Namun, nyatanya gagal mengungkap.
Akhirnya, Jokowi memberikan tenggat waktu baru, yakni pada awal Desember. Namun, hingga kini, kasus Novel Baswedan tak kunjung ada perkembangan.
"Saya beri waktu sampai awal Desember. Saya sampaikan awal Desember," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP di PN Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT