PKS Minta Dana Kelurahan Dicairkan usai Pemilu 2019: Rawan Politisasi

22 Oktober 2018 11:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rencana Presiden Joko Widodo untuk mencairkan dana kelurahan di awal tahun 2019 terus menuai pro dan kontra. Koalisi pesaing Jokowi di Pilpres 2019 menilai usulan dana kelurahan politis sebab dicairkan sebelum pemilu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid meminta pencairan dana kelurahan ditunda. Menurut dia, sebaiknya dana kelurahan dicairkan setelah pemilu digelar.
"Secara prinsip saya sepakat bahwa harusnya memang keberpihakan pada rakyat, sepanjang waktu jangan hanya pemilu saja. Kalau hanya menjelang pemilu sangat rawan untuk kemudian disalahpahami dan politisasi," kata Hidayat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Selain itu, Hidayat menilai penyediaan dana kelurahan terkesan terburu-buru. Menurut dia, belum ada persiapan anggaran jika mengacu pada RAPBN 2019 yang diajukan pemerintah pada 16 Agustus 2018.
Pun, usulan ini belum memiliki payung hukum yang jelas.
"Bu Menteri Keuangan pada tanggal 16 Agustus yang lalu mengatakan tidak akan mengeluarkan dana kelurahan dan itu juga tidak masuk dalam RAPBN dan sampai hari ini belum masuk. Kenapa kok tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum yang memadai, tanpa perencanaan yang memadai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, PKS menyarankan agar usul Jokowi ini terlebih dahulu dibahas bersama DPR. Sehingga, bisa disepakati kapan waktu yang tepat untuk mencairkan dana kelurahan.
"Kalau memang itu ada, pemerintah harus serius membawa ke DPR untuk kemudian dibahas ke DPR dan saya sepakat agar tidak memunculkan pemahaman yang salah. Sebaiknya realisasinya setelah pemilu saja," pungkasnya.
Sebagai catatan, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran Dana Kelurahan di dalam APBN 2019 sebesar Rp 3 triliun. Anggaran Dana Kelurahan tersebut diambil dari anggaran Dana Desa yang tahun depan mencapai Rp 73 triliun.