PKS Minta Kedubes Singapura Jelaskan Perlakuan ke UAS

17 Mei 2022 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di acara Seminar Hari Santri Fraksi PKS di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di acara Seminar Hari Santri Fraksi PKS di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini merespons perlakuan Singapura terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Jazuli mengaku menerima banyak aspirasi dari para ustaz dan masyarakat umum yang memprotes tindakan Singapura tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ustaz Abdul Somad ini ulama yang dihormati dan memiliki banyak jemaah di Tanah Air. Wajar jika banyak yang mempertanyakan dan memprotes perlakuan otoritas Singapura tersebut," ungkap Jazuli dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Atas banyaknya aspirasi dan pertanyaan dari publik di Indonesia, Jazuli yang juga anggota Komisi I DPR ini mendesak Kedutaan Besar Singapura di Jakarta bisa memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya.
Menurut Jazuli, banyak juga masyarakat yang me-mention akun media sosial Kedutaan Singapura untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.
"Tentunya harus ada alasan jelas mengapa seseorang dilarang masuk atau 'dideportasi' dari suatu negara. Apalagi UAS seorang ulama dan intelektual terhormat di Indonesia. Jangan sampai ada alasan yang tidak mendasar, like and dislike, dan praduga yang tidak jelas atau tidak ada buktinya," terang Jazuli.
ADVERTISEMENT
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengajar di teras. Foto: Instagram/@ustadzabdulsomad_official
Lebih lanjut, Jazuli menegaskan, setiap WNI bukan hanya UAS, yang telah mengurus dan memiliki dokumen yang dipersyaratkan untuk masuk negara lain harus diperlakukan dengan baik. Jika ada penolakan, maka atas nama transparansi dan akuntabilitas, otoritas negara tersebut harus menjelaskan alasannya.
“Sehingga ini berlaku bagi siapa saja warga negara kita, bukan hanya UAS," beber Jazuli.
Atas dasar itu, Fraksi PKS meminta Kedutaan Besar Singapura untuk memberi penjelasan dan klarifikasi karena hal ini sudah menjadi isu publik. Klarifikasi penting agar tidak muncul spekulasi yang kontraproduktif dan mengganggu hubungan baik kedua negara.
“Fraksi PKS akan menanyakan langsung kepada Dubes Singapura di Jakarta melalui Kemenlu," tandas Jazuli.
Sebelumnya, Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan UAS bukan dideportasi tetapi dilarang masuk.
ADVERTISEMENT
“Menurut mereka, ICA memang menetapkan not to land(NTL) kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible berkunjung ke Singapura," ujar Suryo saat dihubungi kumparan.