PKS: Omnibus Law Harus Perkuat MUI dalam Sertifikasi Halal, Jangan Mengaburkan

14 Februari 2020 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, saat kunjungan silaturahmi ke pimpinan MUI, Selasa (3/12).
 Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, saat kunjungan silaturahmi ke pimpinan MUI, Selasa (3/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang disusun pemerintah turut mengotak-atik UU tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Di antara yang krusial adalah kewenangan menerbitkan sertifikat halal yang tak harus merujuk fatwa MUI.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam UU tentang JPH yang berlaku sejak 2014, disebutkan tegas sertifikasi halal harus berdasarkan fatwa MUI. Yaitu:
"Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI." bunyi UU JPH.
Berubah menjadi:
"Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal." bunyi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja harusnya menguatkan peran MUI sebagai lembaga yang berhak menerbitkan sertifikat halal.
"UU yang baru itu harusnya menguatkan prinsip UU yang lama. Jangan malah mengaburkan atau bertentangan," ucap Hidayat kepada kumparan, Jumat (14/2).
Wakil Ketua MPR itu menyebut UU Jaminan Produk Halal disusun dengan kajian yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Jadi, jangan karena penyederhanaan birokrasi membuat otoritas tunggal MUI dihapus.
ADVERTISEMENT
"Fatwa MUI itu sangat inti. Kalau itu dikesampingkan, PKS akan mempermasalahkan itu dan nanti akan berkepanjangan, dan saya yakin banyak pihak akan bersikap sama. MUI sendiri akan mempermasalahkan dengan serius. Apalagi wapres sekarang ketum MUI (nonaktif), saya tidak yakin sudah dikonsultasikan dengan beliau," bebernya.
Soal melibatkan ormas Islam dalam sertifikasi halal yang baru di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Hidayat menyebut akan kontraproduktif. Bahkan khawatir mengadu domba ormas dengan MUI.
Karena itu, Hidayat mengingatkan pembahasan RUU Cipta Kerja jangan hanya merujuk keinginan Presiden Jokowi selesai dalam 100 hari. Harus dibahas mendalam dan jangan sampai malah digugat ke MK.
"Apalagi masalah halal dan kewenangan lembaga tertentu, harusnya jangan karena dalih apa pun dihapus, pasti akan hadirkan kegaduhan dan penolakan," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Saya yakin akan banyak yang mengajukan judicial review dan nanti gagal lagi. Untuk apa buat UU yang menambah masalah," kritik Hidayat.