PKS: Riza Patria Belum Punya SK Pemberhentian dari Jokowi, Tak Sah Jadi Cawagub

19 Maret 2020 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawagub DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, di acara Ngobrol Bareng Cawagub DKI Jakarta di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawagub DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, di acara Ngobrol Bareng Cawagub DKI Jakarta di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk memilih Wagub DKI pada Senin (23/3). Terdapat dua kandidat cawagub yang akan dipilih yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara PKS Ahmad Fathul Bari mengatakan, Ahmad Riza Patria belum memenuhi syarat maju sebagai cawagub DKI. Sebab, kata dia, sesuai UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3, Riza belum mengantongi surat keputusan dari Presiden Jokowi mengenai pemberhentiannya sebagai anggota DPR RI.
"Dalam kondisi ini, Riza Patria belum memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam berbagai peraturan terkait, sedangkan proses dan jadwal sudah disepakati bersama dan proses sudah berjalan," kata Fathul dalan keterangan tertulisnya, Kamis (19/3).
UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang dimaksud Fathul yakni pasal 239-240 yang mengatur tentang pemberhentian anggota DPR. Dalam pasal 240 disebutkan pimpinan DPR harus mengantongi surat pemberhentian dari Presiden sebagai anggota DPR.
Cawagub DKI Jakarta dari PKS, Nurmansjah Lubis, di acara Ngobrol Bareng Cawagub DKI Jakarta di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pasal 240 UU No 17 tahun 2014 berbunyi: Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (1) huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta pasal 44 ayat (2) huruf l dan UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 240, maka hanya Presiden yang mempunyai kewenangan untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR RI.
"Sedangkan hingga saat ini, Riza Patria belum menyampaikan berkas persyaratan (surat pemberhentian dari Presiden Jokowi) tersebut (ke DPRD)," tutur dia.
Untuk itu, ia meminta agar DPRD DKI tegas menyikapi aturan yang ada. Fathul pun meminta agar DPRD tetap melaksanakan pemilihan Wagub meski hanya satu calon sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta pasal 45 huruf c.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta DPRD DKI Jakarta untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan yang ada. Jadi sekalipun Riza tidak memenuhi persyaratan sebagai Cawagub, proses harus terus berjalan, walaupun hanya dengan satu calon," tutup Fathul.