PKS: RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Berpotensi KKN

6 Desember 2023 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PKS. Foto: farzand01/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PKS. Foto: farzand01/shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal mengkritik RUU DKJ.
ADVERTISEMENT
DKJ nantinya tetap dipimpin oleh pejabat setingkat gubernur. Namun, gubernur dan wakil gubernur DKI ditunjuk oleh presiden berdasar usulan DPRD. Artinya, gubernur dan wakil gubernur DKI tidak dipilih oleh rakyat melalui pemilu seperti yang terjadi pada era reformasi.
Iqbal mengatakan, dengan adanya aturan itu, berpotensi memunculkan praktik KKN.
"Dalam Rancangan Undang-Undang Daerah khusus Jakarta yang dalam salah satu usulan panja bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur di tunjuk oleh Presiden adalah sebuah kebijakan yang berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (6/12).
Warga berolah raga di kawasan Bundaran HI saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, Minggu (7/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Iqbal menilai, usulan tersebut adalah sebuah kemunduran bagi demokrasi. Jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir 80 triliun rupiah, katanya, harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.
ADVERTISEMENT
"Bila ditunjuk maka berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," ucapnya.
“Bisa saja suatu saat Presiden atau Partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi” lanjut dia.
Lebih jauh, Iqbal menegaskan, PKS menolak RUU itu karena dinilai dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
"PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan Gubernur serta Wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden," tandas Iqbal.
Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini mengatur status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke IKN Nusantara.
ADVERTISEMENT
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi sejumlah wakil yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.
Delapan fraksi DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan Demokrat memberikan persetujuan. Sementara PKS menolak.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi usulan DPR RI?" tanya Puan, Selasa (5/12).
"Setuju!" kata anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan.