PKS: RUU Pesantren Bukti Keberpihakan Negara Pada Pesantren

20 September 2019 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi Partai PKS Jazuli Juwaini di DPR. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi Partai PKS Jazuli Juwaini di DPR. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR telah menyepakati dan akan mengesahkan rancangan UU (RUU) Pesantren menjadi UU pada paripurna yang akan digelar pekan depan. Sebagai salah satu fraksi yang mendukung, PKS menyebut RUU Pesantren sudah ditunggu oleh para ulama, ormas dan umat Islam.
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, RUU bertujuan untuk menguatkan keberpihakan negara terhadap keberadaan pesantren. Apalagi, pesantren merupakan salah satu wadah sebagai kemajuan pendidikan nasional.
"Pesantren ini sejatinya soko guru pendidikan nasional yang lahir dari rahim ulama dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu, Fraksi PKS berjuang keras untuk masukkan aspirasi seluruh ulama dan ormas Islam terkait dengan keberagaman pesantren di Indonesia," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).
Jazuli mengatakan RUU ini akan mengakomodasi ormas yang memiliki karakteristik pendidikan yang berbeda-beda di pesantren masing-masing.
"Keunikan, kekhasan, dan kekhususan karakter dan kurikulum pesantren yang ada dan beragam menjadi kekayaan bangsa. Fraksi PKS mengusulkan secara eksplisit agar semuanya terakomodir dalam RUU dan kewajiban negara untuk memberikan dukungan optimal baik dari sisi kebijakan, pembinaan, sarana prasarana, dan anggaran," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan pandangan fraksinya dalam sejumlah rapat di komisi. PKS memahami bahwa pesantren terbagi dalam sejumlah kategori berbeda dalam pola pengajaran. Misalnya pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengajian kitab kuning atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
Sehingga pola pengajaran seperti ini harus dimasukkan dalam RUU Pesantren.
"Poin (pola pengajaran kitab kuning) untuk mengakomodir usulan dan kekhasan pesantren NU. Poin (pendidikan bentuk Dirasah Islamiah) untuk mengakomodir pesantren bercorak khusus seperti Gontor dan sejenisnya," kata dia.
Lalu, kata dia, terdapat pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Ia menjelaskan seluruh kategori itu mewakili kekhasan dari masing-masing lembaga seperti NU dan Muhammadiyah. Ini juga harus disertakan dalam RUU Pesantren.
ADVERTISEMENT
"Poin (pendidikan dalam bentuk lainnya) untuk mengakomodir karakter pesantren lain di luar dua corak sebelumnya, yang baru-baru ini diusulkan oleh Muhammadiyah dan beberapa ormas lain," kata Jazuli.
Lebih lanjut, kata Jazuli, dalam rapat kerja penyampaian pendapat Kamis (19/9) rumusan usulan Fraksi PKS itu disetujui masuk RUU. Ia berharap dengan lahirnya RUU itu dapat meningkatkan kualitas pesantren.
"Dengan lahirnya UU Pesantren, seluruh pesantren di Indonesia makin berkualitas sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan, agama, dan peradaban," tutup dia.