PKS: Sengaja Membakar Gedung Penegak Hukum itu Perbuatan Terkutuk

18 September 2020 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menjelaskan kebakaran di Kejaksaan Agung bukan akibat korsleting listrik namun ada indikasi dugaan pidana. Banyak pihak yang berspekulasi gedung Kejaksaan Agung sengaja dibakar.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi mengaku terkejut dengan kesimpulan tim labfor Bareskrim itu.
"Tentunya ini memiliki konsekuensi yang panjang, artinya kebakaran kantor Kejagung ada unsur kesengajaan. Berarti pula ada unsur pidana dalam kebakaran tersebut," kata Aboe, Jumat (18/9).
Atas dasar itu, Aboe meminta Bareskrim bekerja secara optimal untuk membongkar perkara itu. Dia memastikan dukungan Komisi III kepada Polri untuk mengungkap siapa saja pelakunya, apa motifnya, dan jika mungkin ada aktor intelektualnya.
"Semua harus diurai sampai dengan ke akarnya. Tindakan yang secara sengaja membakar gedung penegak hukum adalah perbuatan terkutuk yang harus disanksi secara tegas," sebut legislator dapil Kalsel itu.
Lebih lanjut, Aboe berpendapat, pengungkapan insiden kebakaran di Kejaksaan Agung itu menjadi tantangan berat bagi Bareskrim. Sebab, mereka harus mampu mengungkap fakta yang terjadi dan membongkar motif pembakaran gedung Kejagung tersebut.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
"Perkara ini bukan main-main, karena banyak terselip rumor skandal penegakan hukum di balik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tersebut. Selain itu, ini adalah terkait marwah penegakan hukum di Indonesia," tutur Aboe.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai ada yang berkesimpulan kejadian ini adalah upaya untuk mengubur skandal besar penegakan hukum," tandas Bendahara Fraksi PKS itu.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Sigit mengatakan, insiden itu masuk ke ranah pidana berdasarkan pemeriksaan 131 saksi. Dengan dinaikkannya status kasus kebakaran menjadi penyidikan akan membuka peluang adanya tersangka dalam kebakaran tersebut.
"Menggunakan instrumen gas chromatography serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf (uji) kebohongan, ahli kebakaran, dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).