PKS soal 8 Petinggi KAMI Ditangkap: Ujian Demokrasi, Harus Didasari Norma Hukum

14 Oktober 2020 17:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mardani Ali Sera. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Ali Sera. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap 8 petinggi KAMI terkait dugaan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial. Menanggapi itu, anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan penangkapan petinggi KAMI merupakan ujian demokrasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, kata dia, seharusnya penangkapan harus didasari norma hukum yang tegas.
"Pertama ini ujian bagi demokrasi. Semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang tegas," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (14/10).
Menurut Mardani, UU ITE yang sering menjadi landasan hukum terkait media sosial masih terlalu kompleks dan tak ada batasan mengenai hak kebebasan berpendapat. Karena itu, kata dia, PKS sudah menggagas adanya revisi pasal dalam UU ITE.
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: ANTARA FOTO
"Selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan. Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat," kata dia.
"Kami, PKS, sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di social media," imbuh Mardani.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR itu enggan menduga adanya tujuan lain di balik penangkapan 8 petinggi KAMI. Namun, dia mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu untuk menjaga iklim demokrasi.
"Apakah ini tes pada KAMI atau kekuatan sipil lainnya waktu yang akan menjawabnya. Untuk saat ini kekuatan pro-demokrasi mesti bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga," tandas dia.