news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PKS soal Ahok Jadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru: UU-nya Saja Belum Ada

10 Maret 2020 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menganggap pemerintah terlalu dini untuk memiliki kandidat calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, termasuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurutnya, seharusnya pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu UU pemindahan Ibu Kota sebagai payung hukum.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya, pemerintah itu berlaku yang konstitusional dan urut, bikin dulu payung hukumnya. Payung hukumnya saja belum ada kok. Memindahkan ibu kota itu sampai hari ini sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan UU," kata HNW di Gedung DPR, Senayan, Selasa (10/3).
"Mengapa tidak sesuai? karena UU yang ada, Ibu Kota Jakarta. Harusnya bikin aturan baru dulu, bikin UU yang baru untuk memindahkan Ibu Kota. Kalau UU sudah ada silakan ditindaklanjuti berikutnya, siapa kepala otoritanya," lanjut dia.
Sejauh ini, Wakil Ketua MPR itu mengatakan pemerintah juga belum mengajukan draf RUU Omnibus Law Pemindahan Ibu Kota ke DPR. Karena itu, ia merasa heran pemerintah sudah mempersiapkan calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru termasuk Ahok.
Presiden Joko Widodo menyaksikan presentasi Ibu Kota Negara di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
"Sampai hari ini belum ada pengajuan dari pemerintah terkait dengan RUU Omnibus Law untuk pemindahan Ibu Kota, belum ada. Aneh kalo ketika itu benar-benar diajukan tapi belum dibahas, di DPR tiba-tiba melonjak ke pimpinan otoritanya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurut HNW, apabila RUU Pemindahan Ibu Kota belum selesai dibahas, justru dapat menghambat investasi di Ibu Kota baru. Sehingga, kata dia, pembahasan calon kepala otorita belum dibutuhkan.
"Kalau para investor bahwa tahu ini belum ada payung hukumnya, emang mereka mau investasi ke Indonesia. Jadi harusnya buat dulu payung hukumnya," pungkas HNW.
Saat ini, pemerintah telah memiliki empat calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Bambang Brodjonegoro, Tumiono, dan Azwar Anas.