PKS soal Batas Usia Cawapres Digugat: Aneh, DPR dan Pemerintah Tak Konsisten

8 Agustus 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, memberikan tanggapan terhadap gugatan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun yang saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
HNW mengatakan, dirinya tidak mengerti mengapa DPR dan pemerintah memberi lampu hijau kepada MK jika ingin mengubah aturan syarat batas usia capres dan cawapres.
"Itu saya merujuk apa yang sudah diputuskan pemerintah dan DPR sendiri, makanya agak aneh itu dari pemerintah DPR, di MK malah sepertinya mempersilakan," kata HNW kepada wartawan, Selasa (8/8).
HNW menjelaskan, pemerintah bersama DPR telah membuat keputusan bersama pada Januari 2023. Keputusan bersama itu yakni Pemilu 2024 tetap menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU 7 Tahun 2017 ini, batas syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Oleh sebab itu, HNW menilai jika DPR dan pemerintah mempersilakan MK untuk mengubah batas usia ini, itu menandakan mereka tidak konsisten terhadap keputusan yang telah disepakati bersama.
ADVERTISEMENT
"Itu kan (gugatan) tidak sesuai keputusan bersama pemerintah dan DPR. Jadi harusnya kalau pemerintah DPR mau mengubah sikap, ubah dulu keputusan bersama di Januari 2023," jelas HNW.
"Tapi yang disepakati DPR bukan membiarkan jadi berkurang dan tetap sebagaimana diatur dalam UU," tutup HNW.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Gugatan soal usia minimal capres-cawapres awalnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan 5 kepala daerah, dalam tiga berkas permohonan.
Ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Terkait gugatan tersebut, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
Hal itu sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.