PKS soal Masa Jabatan Anggota DPR Digugat ke MK: Hak Warga, tapi MK Harus Adil

8 Agustus 2023 14:12 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, saat kunjungan silaturahmi ke pimpinan MUI, Selasa (3/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, saat kunjungan silaturahmi ke pimpinan MUI, Selasa (3/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan tanggapan terhadap gugatan masa jabatan anggota DPR, DPD hingga DPRD ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Masa jabatan anggota parlemen digugat agar dibatasi menjadi 2 periode saja.
Menyikapi gugatan ini, HNW mengatakan masyarakat memang mempunyai hak konstitusi untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Pertama, memang hak dijamin konstitusi, rakyat boleh mempergunakan kedaulatanannya untuk meminta kedaulatan hukum dan itu dijamin konstitusi," kata HNW kepada wartawan, Selasa (8/8).
HNW kemudian menjelaskan sudah ada banyak gugatan serupa di MK. Mulai dari pembatasan jabatan ketua partai, gugatan agar batas syarat usia capres dan cawapres diturunkan hingga gugatan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Ada juga gugatan masa jabatan presiden jadi 3 periode, ada juga gugat presiden 2 periode kemudian jadi cawapres dan semuanya diterima oleh MK. Ada juga gugatan presidential threshold 0 persen dan sebagainya, jadi secara norma adalah hak warga," ucap HNW yang duduk di DPR sejak 2004 ini.
ADVERTISEMENT
HNW mengingatkan agar hakim MK memutus gugatan ini dengan bijak dan konsisten. Ia menjelaskan sebenarnya tidak ada aturan yang membatasi jabatan anggota dewan.
"Saya ingatkan agar MK betul-betul sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum, MK mengadilkan sengketa semacam ini agar betul-betul berlaku adil dan konsisten," ucap HNW.
"Memang dalam UU maupun UUD tidak ada pembatasan terkait dengan pembatasan jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD dan memang merujuk dalam praktik di negara-negara demokrasi di dunia, itu saya tidak tahu ada pembatasan masa jabatan sebagai wakil rakyat," tambah dia.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
HNW menjelaskan, tidak semua orang bisa menjadi wakil rakyat. Menurutnya, wakil rakyat mempunyai tugas yang berat dan harus mengutamakan kepentingan rakyat.
"Umumnya mereka akan membuat UU, memang sering kali memerlukan kematangan, bukan pengalaman cukup sehingga UU yang dibuat atau pengawasan yang dilakukan betul-betul matang, betul-betul mempunyai prinsip keadilan dan kepentingan pada rakyat," jelas HNW.
ADVERTISEMENT
HWN kemudian mempertanyakan, pasal apa yang dilanggar jika anggota dewan tidak dibatasi masa jabatannya. Sejauh ini, ia menilai tidak ada pasal yang dilanggar.
"Yang jelas, akan menjadi pertanyaan mendasar pasal mana yang dilanggar UU oleh parpol dan tentang Pemilu bila tentang masa jabatan DPR, DPRD tidak dibatasi? Jadi karena yang diukur MK apakah satu UU itu ketika digugat ke MK apakah melanggar konstitusi? Melanggar konstitusi yang mana? Tentu MK akan mengadili," ucap dia.
Lebih jauh, Wakil Ketua MPR ini mengingatkan pemerintah dan DPR sudah sepakat, dalam Pemilu 2024, masih menggunakan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya, tidak ada pembatasan masa jabatan anggota dewan.
"Tapi perlu saya ingatkan, pemerintah dan DPR sudah sepakat pada Januari 2023, bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, artinya tidak ada pembatasan masa jabatan DPR, DPR dan seterusnya. Begitu kata UU dan kesepakatan dengan pemerintah," tutup HNW.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR

ADVERTISEMENT
Gugatan pembatasan jabatan anggota DPR, DPD, DPRD, ini diajukan seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata.
Aturan yang digugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat dan ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Berikut bunyi Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 240 ayat (1):
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 tahun (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia;
ADVERTISEMENT
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali;
ADVERTISEMENT
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan public, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) Lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan;
ADVERTISEMENT
Lewat permohonannya, Andi meminta pasal syarat pencalonan tersebut ditambahkan batas periode jabatan DPR, DPD, dan DPRD maksimal hanya dua periode. Setelah itu, para calon legislator tidak boleh lagi mencalonkan.
Permohonan Andi itu disampaikan lewat kuasa hukumnya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Gracia, M Hafiidh Al Zikri, tim pada kantor hukum Leo & Partners. Gugatan disampaikan ke MK pada Senin (7/8).
Menurut Andi, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) tersebut telah secara jelas dan nyata bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945.
Andi menyebut, periode legislator harus dibatasi sebagaimana masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk mencegah kekuasaan secara terus-menerus yang dapat membuka peluang lembaga negara melakukan penyimpangan kekuasaan (abuse of power).
ADVERTISEMENT