PKS soal Pimpinan KPK di Bawah Jokowi: Kinerja Tak Akan Maksimal

30 Desember 2019 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi memberikan sambutan di puncak acara HUT ke-8 NasDem di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/11).  Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi memberikan sambutan di puncak acara HUT ke-8 NasDem di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/11). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Peraturan Presiden (Perpres) terkait KPK sedang tahap finalisasi di istana negara. Salah satu yang menuai sorotan adalah posisi KPK yang kini di bawah eksekutif, tak lagi sebagai lembaga independen.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengkritik Perpres itu. Dia menilai, kerja KPK tak akan maksimal jika berada di bawah kekuasaan eksekutif.
"Itu akan membenarkan pengesahan bahwa KPK sekarang dibonsai untuk menjadi di bawah kekuasaan eksekutif," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12)
"Kalau di bawah, kesan eksekutif maka dikhawatirkan independensi KPK tidak maksimal. Dan karenanya kinerja KPK untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsinya pun juga tidak maksimal," sambungnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, saat kunjungan silaturahmi ke pimpinan MUI, Selasa (3/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Wakil Ketua MPR itu berpandangan, seharusnya KPK diposisikan setara dengan lembaga seperti KY, MK, BPK, meski tak disebut di dalam UUD 1945. Hal itu demi independensi KPK dalam memberantas korupsi.
"Maka dia bisa melakukan tindakan-tindakan yang maksimal untuk memberantas korupsi atau pun untuk melakukan pencegahan korupsi. Itu akan membenarkan kekhawatiran publik tentang hilangnya independensi KPK, dan kalau KPK tidak lagi independen dikhawatirkan pemberantasan korupsi tidak bisa berlaku dengan efektif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia berharap, Perpres itu bisa diperbaiki. Sebab, sejak awal publik berharap KPK itu tetap sebagai lembaga independen.
"Kalau masih draf mudah-mudahan masih bisa diperbaiki, semestinya perpresnya tidak dalam rangka untuk mengesankan dan apalagi menentukan bahwa KPK itu berada di bawah, dalam tanda kutip, di bawah kepresidenan," tandasnya.
Sebelumnya, dalam Draft Perpres yang diperoleh kumparan, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.
Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) dalam draf Perpres tersebut:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.