PKS Tetap Dukung RUU Ketahanan Keluarga: Sesuai dengan HAM

13 Maret 2020 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan sikap partainya yang tetap mendukung RUU Ketahanan Keluarga. Menurut dia, sebenarnya RUU ini sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
Hidayat mengatakan RUU ini bertujuan untuk melindungi hak seluruh anggota keluarga.
Hidayat merujuk kepada Pasal 28B UUD 1945 yang berbunyi bahwa (1) setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; dan (2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Bila dibaca isinya secara seksama, maka RUU Ketahanan Keluarga ini sejalan dengan ketentuan HAM dalam pasal tersebut. RUU ini ingin melindungi institusi keluarga, perkawinan sah, dan keselamatan anggota keluarga (suami, istri, anak-anak)," kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3).
Apalagi, ia menuturkan, selama ini belum terdapat UU yang mengatur secara saksama mengenai eksistensi keluarga. Sehingga, menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga dibutuhkan untuk mengantisipasi sejumlah rintangan yang mengganggu keharmonisan keluarga.
ADVERTISEMENT
"RUU Ketahanan Keluarga ini sangat dibutuhkan untuk menghilangkan hambatan dan halangan terhadap eksistensi keluarga di Indonesia dengan berbagai permasalahannya, seperti tak harmonisnya keluarga, banyaknya perceraian, anak yang terkena narkoba, dan tindakan kriminal yang dilakukan di dalam keluarga," tutur Hidayat.
Wakil Ketua MPR itu pun meluruskan sejumlah kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait sejumlah pasal di dalam RUU tersebut. Dia menegaskan RUU itu tak bertujuan untuk membatasi peran perempuan dalam keluarga.
Selain itu, ia juga menepis anggapan bahwa RUU memasuki ranah privasi seseorang.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Tuduhan adanya upaya domestikasi perempuan bahwa perempuan harus selalu di rumah juga tidak tepat. RUU ini justru untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan/Istri/Ibu yang bekerja. Itu jelas diatur dalam pasal 29 ayat 1 RUU KK. Tuduhan dengan RUU ini negara terlalu mencampuri ranah privat juga terbukti tidak benar," kata Hidayat.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Hidayat meminta masyarakat yang menolak untuk membaca draf RUU Ketahanan Keluarga secara utuh. Sebab, kata dia, dalam pembahasan RUU ini membutuhkan sejumlah masukan untuk menyempurnakan RUU tersebut.
"Tapi apa pun, RUU ini masih dalam tahap pembahasan, maka kritik, masukan, perbaikan dan lain-lain untuk menyempurnakan RUU ini, tentu sangat diharapkan dan diperhatikan," tandas Hidayat.