PKS Tolak Wacana Presiden 3 Periode dan Dipilih MPR

30 November 2019 12:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
PKS menyoroti wacana amandemen UUD 1945 yang sedang bergulir. Awalnya usulan amandemen hanya ingin mengembalikan kembali GBHN, namun tiba-tiba muncul usulan masa jabatan presiden 3 periode serta pemilihan presiden oleh MPR.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan pihaknya menolak adanya dua usulan tersebut. Menurutnya, pemilihan presiden melalui MPR dapat merusak sistem presidential threshold (PT) yang selama ini dianut dalan sistem demokrasi Indonesia.
"Kami menolak dua hal, yakni menolak 3 periode dan presiden dipilih MPR karena itu mengaburkan sistem presidential," kata Nasir dalam diskusi 'Membaca Arah Amandemen UUD 45' di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).
Nasir mengatakan, lebih baik MPR memperbaiki sistem PT yang telah lama diterapkan. Selama ini, PKS menganggap, sistem itu belum terimplementasikan dengan baik.
"Sistem presiden, eksekutif harus dipilih dan itu belum terimplementasi dengan baik. Jadi memang kita harus banyak memperbaiki," tuturnya.
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Pimpinan MPR RI usai menadatangani berita acara saat pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejauh ini, Nasir menuturkan seluruh usulan yang ada belum dikonsolidasikan melalui MPR. PKS menegaskan amandemen harus dilakukan atas keinginan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Peta di MPR hari ini belum terkonsolidasi dengan baik masing-masing kekuatan politik di MPR mencoba menggagas, tapi ide ini belum terkonsolidasi dengan baik. Amandemen harus didasari kehendak rakyat, bukan sekelompok elite tertentu, karena yang akan rasakan rakyat dampak amandemen," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wasekjen PPP Irfan Pulungan juga menganggap usulan presiden 3 periode dan dipilih oleh MPR tidak terlalu mendesak untuk dilakukan.
"Pemilihan presiden di MPR belum urgent dan (masa jabatan presiden) 3 kali juga belum urgent," kata Irfan.