PKS: Wajar Publik Pikir Vonis Habib Rizieq untuk Cegah Berperan di 2024
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab (HRS) divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta dalam tiga kasus yang menjeratnya yakni kasus kerumunan di Petamburan, perkara kerumunan Megamendung, dan kasus data swab yang dinilai bersalah karena menyebarkan berita bohong.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq diperkirakan baru bebas pada Agustus 2025 karena ia ditahan per 12 Desember 2020. Namun, vonis dari tiga perkara ini belum inkrah karena Habib Rizieq mengajukan banding.
Terkait hal ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berpandangan vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq luar biasa karena sama dengan vonis Jaksa Pinangki.
"Vonis HRS luar biasa. Sama dengan vonis Pinangki. UU Kekarantinaan fokus untuk meredam pandemi," kata Mardani, Jumat (25/6).
Dia pun mengatakan wajar jika ada masyarakat yang berpikir vonis ini dijatuhkan agar Habib Rizieq tak bisa berperan dalam Pilpres 2024. Diketahui, tahun 2024 Indonesia akan mengadakan pemilu serentak yakni pilkada, pileg dan pilpres.
Anggota Komisi II DPR itu pun berharap Habib Rizieq diberi kekuatan dan keadilan dalam menghadapi vonis 4 tahun.
ADVERTISEMENT
"Mendoakan HRS diberi kekuatan dan keadilan dengan vonis 4 tahun," tandas Mardani.